Minggu, 23 Januari 2011

Bisakah mengalahkan BANDAR ?

Mengalahkan Bandar saham kenapa tidak? Penguasa yang sebenarnya di pasar modal adalah bandar yakni para kapitalis, pemodal kuat, dan orang kaya yang medewakan uang sebagai Tuhannya. bahkan negara pun bisa tidak berkutik dengan ulah para bandar.Bandar bisa memporak porandakan perekonomian suatu negeri.Khususnya dunia pasar modal/saham naik turunnya saham adalah ulah bandar. bandar bisa membikin isue, bikin naik, biki turun tentang suatu saham.mereka bisa berbuat apa saja, semau gue, ataupun senak perutnya sendiri. nah lalu siapa yang bisa mengalahkan bandar ?
Tentu saja pertama yakni Tuham Semesta Alam ( ALLAH SWT ). mau bukti ? yi ketika Amerika Serikat negeri adidya kena krisis financial global/secondary mortage' padahal apa yang kurang dari AS. negeri termaju di dunia ?
bagaimana pula perusahaan financial internasional seperti Lehman Brothers yang berumur ratusan tahun bisa bangrut dalam sekejab.
kedua, yakni bandar yang lain. antara bandar satu dengan yang lain saling mengalahkan, saling menjatuhkan dan saling memakan ( kanibal ).Siapa kuat siapa yang menang? jadi bandar tidak hanya satu, tapi bisa dua, tiga atau banyakan.
ketiga, untuk situasional dan sementara bandar bisa dikalahkan bahkan oleh peritel investor sekalipun asal mereka kompak, bukanlah di atas langit ada langit ? jadi itulah keseimbangan alam. termasuk alam jaul beli saham.
lalu bagaimana cara mengalahkan bandar saham ? ibarat gadjah versus semut.
apa gadjah bisa dikalahkan semut? nah bukannya itu tidak bisa saling mengalahkan. tidak sama sekali ? apa itu sebanding lawannya? sama sekali tidak bukan.
Kalau begitu, jangan mimpi deh mengalahkan bandar, yang ada adalah melumpuhkan atau menyiasati bandar, sehingga kita bisa mengambil keuntungan dari para bandar. psikologi bandar harus dipelajari secara seksama, cermati perilku mereka.nah dari sinilah 'kemenangan sejati'bagi peritel investor.
Hindari jebakan bandar, Anda akan selamat. makanya belajarlah terus, maka anda akan piawai bermain saham. selamat berjuang. Lupakan bandar, fokus pada gain /untung yang akan didapat sekecil apapun yang penting untung.

Kamis, 20 Januari 2011

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM ( 8 )

Kisah Eddy 'Menyulap' Saham AQUA ala Warren Buffet
Indro Bagus - detikFinance


Jakarta - Eddy Rustanto mungkin bukan seorang investor kakap bermodal miliaran rupiah. Namanya boleh jadi tidak dikenal publik. Namun tidak mustahil jika dirinya akan
menjadi sosok impian setiap investor saham.

Jika Warren Buffet dikatakan pernah menyulap saham Coca-Cola seharga US$ 1 per saham menjadi US$ 1.000 per saham, mungkin kisah yang 'hampir' sama akan dialami
Eddy.

Pada tahun 1990, tepatnya pada tanggal 1 Maret 1990, PT Aqua Golden Mississippi
menggelar penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Dengan
mencatatkan saham sebanyak 6.000.000 saham. Harga pelaksanaan IPO perusahaan
yang menyandang kode AQUA ini sebesar Rp 7.500 per saham dengan nilai nominal Rp
1.000 per saham.

Eddy Rustanto, merupakan salah seorang investor yang berpartisipasi dalam IPO
itu. Tak banyak yang ia beli, jumlahnya tidak sampai 1 lot. Sebagai catatan, untuk masa itu, investor dimungkinkan membeli saham berjumlah di bawah 500 lembar (1 lot) atau yang dikenal dengan istilah Odd Lot (lot ganjil).

"Waktu itu saya beli cuma 100 lembar saham pada harga IPO. Tujuannya ya investasi, iseng-iseng beli, siapa tahu bisa untung di kemudian hari," ujar Eddy kepada detikFinance, Senin (20/9/2010) malam.

Itu berarti, modal yang dikeluarkan Eddy untuk berpartisipasi dalam IPO AQUA
hanya sebesar Rp 750.000. Pada tahun 1994, AQUA membagikan saham bonus dengan
rasio 2:1 atau setiap pemegang 2 saham akan memperoleh 1 saham baru.

Pada tahun 1995, AQUA kembali menggelar aksi pembagian saham bonus dengan rasio
10:3 atau setiap pemegang 10 saham akan memperoleh 3 saham baru. Kemudian pada
tahun 1997, AQUA membagikan dividen saham dengan rasio 8:1 atau setiap pemegang
8 saham akan memperoleh 1 saham baru.

Demikianlah sejak 1997 total saham AQUA dalam modal disetor dan ditempatkan
penuh sebanyak 13.162.473 saham, jumlah yang sama hingga hari ini.

Bersamaan dengan serangkaian aksi itulah, tanpa menambah modal apa pun jumlah
saham Eddy kini berlipat 2,19 kali menjadi 219 lembar saham. "Jumlah saham saya
saat ini segitu, 219 lembar," ujarnya.

Pada akhir 2001, AQUA menggalang rencana go private alias mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Untuk keperluan itu, AQUA menawarkan harga tender offer sebesar Rp 35.000 per saham. Sayangnya rencana itu tidak disetujui pemegang saham lantaran harga saham AQUA merambat naik hingga menyentuh level yang sama dengan harga tender.

Pada akhir Agustus 2001, harga AQUA masih di level Rp 15.000-an. Pada Desember
2001, harganya telah menyentuh level Rp 35.000 per saham.

"Waktu itu memang pemegang saham minoritas meminta harga lebih tinggi, karena harga tender sama dengan harga di pasar. Makanya waktu itu rencana go private akhirnya gagal karena tidak dapat restu pemegang saham," tutur Eddy.

Lama berselang, AQUA kembali menggelar rencana go private pada akhir 2005. Ketika itu harga AQUA di pasar reguler berkisar di level Rp 50.000 per saham, sedangkan harga tender yang ditawarkan AQUA sebesar Rp 100.000 per saham.

Pada RUPS 14 November 2005, jumlah investor independen yang hadir hanya 52,74%,
jauh dibawah ketentuan Bapepam-LK minimal sebanyak 75%. RUPS ke 2 digelar pada 2
Desember 2005. Namun yang hadir hanya 39,27% saja. Dan pada RUPS ke 3, batasan
kuorum tetap tidak dapat dipenuhi.

Oleh sebab itu, otomatis rencana go private ini kembali gagal. Pertanyaannya
kemudian, mengapa investor-investor memutuskan tidak hadir?

Menurut Eddy, saat itu memang ada pihak-pihak yang membisikkan pemegang saham minoritas untuk menjegal go private AQUA dengan alasan harga tender yang ditawarkan terlalu murah.

"Saat itu saya termasuk yang setuju dengan rencana go private. Tetapi ada
beberapa investor minoritas yang punya saham cukup banyak, mendesak manajemen
menaikkan harga tender. Padahal saat itu, banyak sekali pemegang saham minoritas
yang setuju dengan harga yang ditawarkan," ungkap Eddy.

Hal senada diungkapkan oleh Yuli, ibu dari Ardhian Indrayana yang diberi surat
kuasa atas kepemilikan 6.163 lembar saham AQUA milik Ardhian.

"Memang sangat disayangkan kalau dari kemarin-kemarin gagal terus karena ada
investor besar yang meminta harga terlalu tinggi. Padahal, kita yang hanya punya
sedikit ingin menjualnya sejak lama. Masak karena yang besar-besar itu, kita yang kecil-kecil jadi rugi?" keluh Yuli.

Meski gagal pada tahun 2005, AQUA belum menyerah. Pada tahun 2010 ini, manajemen
AQUA kembali mencanangkan skema go private. Harga yang ditawarkan pun naik
drastis menjadi Rp 500.000 per saham.

Sebagai catatan, harga saham AQUA di pasar reguler sebesar Rp 244.800 per saham,
sedangkan di pasar negosiasi (NG) dan pasar tunai (TN) sebesar Rp 350.000 per
saham.

"Harga tender offer dari PT Tirta Investama sebagai pemegang saham kendali,"
ujar Direktur Utama AQUA, Parmaningsih Adinegoro.

Komposisi pemegang saham AQUA adalah PT Tirta Investama 12.419.090 saham
(94,35%) dan publik 743.383 saham (5,65%). Dengan harga sebesar Rp 500 ribu per
saham, maka total dana yang harus dirogoh Tirta Investama sebesar Rp 371,691
miliar.

Untuk keperluan ini, AQUA akan menggelar RUPS pada 22 September 2010 dalam rangka meminta persetujuan pemegang saham minoritas. RUPS kali ini sedikit berbeda. Manajemen AQUA telah mewanti-wanti kepada pemegang saham kalau penawaran kali ini merupakan kesempatan terakhir pemegang saham untuk menjual sahamnya di harga tinggi.

"Ini sudah merupakan penawaran terbaik. Kalau perseroan tetap jadi perusahaan publik, maka harga saham akan tergantung mekanisme pasar dan pemegang saham,
terutama yang memegang saham odd lot (jumlah saham di bawah 500 lembar saham)
dimana banyak pemegang saham perseroan yang seperti ini, akan kehilangan
kesempatan untuk menjual pada harga seperti yang ditawarkan pada tender offer.
Artinya kesempatan emas akan hilang," jelas Parmaningsih.

Parmaningsih mengakui, ancaman penolakan masih mungkin terjadi pada RUPS kali
ini. Namun ia bersama manajemen AQUA memastikan kalau penawaran kali ini
merupakan penawaran terakhir yang akan diberikan AQUA. Jika gagal, maka tidak
akan ada lagi skema go private.

"Kalau tetap ada penolakan, maka tidak akan ada lagi aksi korporasi. Ini upaya
terakhir dan maksimal yang bisa ditawarkan kepada pemegang saham," tegas
Parmaningsih.

Meski demikian, Parmaningsih optimistis kalau pemegang saham minoritas akan
menyetujui skema go private pada kesempatan kali ini. Sebab, banyak pemegang
saham minoritas yang telah menyampaikan konfirmasi atas kesiapannya mendukung
rencana tersebut.

"selama ini banyak pemegang saham yang sudah menghubungi perseroan menyatakan
keinginan untuk menjual sahamnya," ujar Parmaningsih.

Yuli pun menyatakannya kesiapannya mendukung rencana ini. Ia mengaku tidak
melihat alasan untuk menolak rencana ini.

"Buat apa repot-repot minta harga tinggi kalau ujung-ujungnya malah nggak dapat apa-apa. Manajemen kan sudah bilang kalau ini penawaran terakhir, jadi saya pikir sebaiknya semua pemegang saham minoritas setuju saja lah, supaya sama-sama enak, semuanya untung," ujarnya.

Hal itu pun diakui oleh Eddy. Ia pun mengaku siap mendukung rencana go private
AQUA dalam RUPS 22 September 2010.

"Kalau saya sih melihatnya, harga yang ditawarkan sudah sangat bagus. Kapan lagi
bisa jual pada harga segini. Kalau jual di market sulit, tidak ada posisi.
Lagipula ini kesempatan terakhir kan, kalau tidak jual sekarang, kapan lagi?"
ujar Eddy.

Bagaimana tidak, dengan modal membeli 100 lembar saham sebesar Rp 750.000, Eddy
bakal memperoleh dana sebesar Rp 109,5 juta dari penjualan 219 lembar sahamnya
di harga Rp 500.000 per saham. Itu berarti, selisih keuntungan (gain) yang
diperoleh Eddy dari penantian selama 20 tahun sejak IPO AQUA mencapai 14.500%!!
(dro/qom)

Selasa, 18 Januari 2011

AYO ! BELI SAHAM PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. ( kode : TLKM ) ! ! !

Bagi Anda yang tidak punya uang banyak, lagi belajar tentang saham, mau investasi tapi dana terbatas, ayo kita gotong royong beli saham TLKM.
( Nilai Saham 7000 - 8000 ) . Disini kita gabungkan seperti model Arisan SAHAM .Dimana semakin banyak peserta makin banyak saham TLKM yang kita Kuasai .
SISTEM KERJA :
1.Tiap kelompok terdiri dari 8 orang, masing-masing setor Rp. 1 juta rupiah.
dan kelipatannya.
2.Setelah genap 8 orang, maka akan dibelikan saham TLKM.
3.Dari situlah, kita hanya akan jual beli saham TLKM.
4.Jika rugi kami ganti, jika untung maka 70% untuk Investor x 30 % untuk Pengelola. Mudah bukan. Ingat hanya saham TLKM, dimana kita berhalo-halo ria setiap saat/hari.
CARANYA :
1. Kirim nilai Investasi Anda ke Rek. a.n.
MUHAMMAD AINI RUKHMA,IR No. 0080401477. BCA.KCU ASIA-AFRIKA.BANDUNG
2. Setelah ditranfer kirim sms ke 081220182314.,,
3. Lalu kirim sms ke 081220182314 . < nama>,.Rek BCA
4. Profit /untung akan ditranfer ke rek Anda setiap bulan sekali.
5. Time Trading adalah 1 x setiap minggu.

KEUNTUNGAN :
1.Investor bisa belajar trading saham,sambil menikmati hasilnya setiap bulan.
2.Hanya perlu 1 Minggu untuk resign kembali Investasi anda.
3.Anda menikmati keuntungan saja, tak ada kata rugi.
4.Anda lebih menghargai uang Anda untuk mencari Uang lagi. bukan Money game, MLM, atau semacamnya.
5. Cobalah maka Anda akan Kaya.
6. Hanya 2,5 % dari Profit langsung dipotong. Anda langsung membayar keawajiban hak fakir miskin.

CATATAN : AKAN dibuka untuk INvestasi SAHAM PILIHAN
Bank Mandiri Tbk ( BMRI ), Timah Tbk ( TINS ), Jasa marga ( JSMR ).Jika ada complain. kiri ke mar24334@gmail.com

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM ( 7 )

Mari kita mulai dengan simulasi termudah untuk beli saham.
Misal Anda punya uang Rp.10 juta.

Beli saham TLKM 1 Lot, seharga Rp. 8000 , berarti seharga Rp. 4.000.0000,-
Lalu saham tersebut turun menjadi Rp. 7800, lalu anda beli lagi saham TLKM
1 lot lagi. yakni seharga Rp. 3.900.000,-. Jadi total pembelian Anda adalah
Rp.7.900.000,- average saham TLKM anda adalah 7900,
Beberapa saat kemudian saham diposisi Rp. 8200.
Maka setelah Anda menjual saham tersebut diharga itu maka keuntungan Anda
adalah ( Rp 8.200.000 - Rp. 7.900.000,- = Rp. 300.000,- ), namun itu mesti dipotong untuk fee jual dan fee beli ( +/- 0,8 % dr total Harga ).
Jadi kurang lebih ( Rp.300.000 - ( 0,3 x Rp.7,9 jt +0,4 x Rp.8,2 jt )).
Mudah bukan.
Maka cobalah jumlah sedikit dulu, begitu sudah mahir baru menambah modal.
Catatan : ( 1 Lot= 500 lembar ) .

Senin, 17 Januari 2011

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM (6)

Bermain Saham Untuk Pemula
by Cara Bermain Saham. No comments yet
Panduan Investor Pemula

Bermain di pasar saham bisa memberikan keuntungan yang jauh berlipat ganda dibandingkan dengan menyimpan uang di deposito atau berinvestasi di obligasi. Namun bermain di pasar saham juga bisa menyebabkan kerugian yang cukup besar. Oleh karenanya sebelum memutuskan untuk bermain saham sangatlah penting untuk mengevaluasi apakah anda adalah seseorang yang bersedia mengambil risiko yang sepadan untuk keuntungan yang sepadan. Risiko yang semakin besar akan menghasilkan keuntungan yang semakin besar.


Berikut ini adalah langkah-langkah yang anda perlukan sebagai pemula untuk bermain saham.

Rumusan Umum:
1. Anda harus mempunyai keinginan yang cukup besar untuk bermain atau mengetahui cara bermain atau mempunyai keinginan yang kuat untuk memperoleh keuntungan dengan berinvestasi di pasar saham. Hal ini harus tertanam dalam diri anda sejak awal, atau jangan pernah bermain saham, sebaiknya beli reksadana saja.

2. Bermainlah dalam jumlah yang cukup kecil terlebih dahulu, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta mengingat selalu ada kemungkinan menghasilkan rugi bisa kecil bisa juga besar. Oleh karenanya bermainlah dalam jumlah uang yang kecil, seperti pilot project. Kalau anda mulai merasa nyaman dan mengetahui cara bermain untuk menghasilkan keuntungan, maka secara perlahan anda bisa menambah jumlah uang yang diinvestasikan. Ketika menambah jumlah yang diinvestasikan, selalu ingat bahwa uang yang anda tambahkan tersebut bisa habis, jangan hanya mengingat untung yang pernah anda peroleh, tetapi wajib mengingat bahwa investasi anda bisa berkurang bahkan habis. Anda tidak pernah tahu kapan sebuah peristiwa penting yang memberikan dampak negatif terhadap pasar terjadi; tiba-tiba saja bisa terjadi harga-harga anjlok, dan anda tidak sempat keluar dari pasar.

Rumusan Teknis:
1. Lihat arah perekonomian, taksir laju pertumbuhan nasional
Penting untuk mengetahui ke mana arah pertumbuhan ekonomi, artinya apakah sedang boom, atau depressi atau diantaranya. Kalau ekonomi sedang dalam pertumbuhan yang semakin meningkat, maka itulah saat yang paling tepat berinvestasi. Sebaliknya apabila pertumbuhan ekonomi sedang dalam keadaan negatif, maka sebaiknya keluar dari pasar, kecuali anda sudah biasa shorting dan punya pengalaman sebagai trader.

2. Pilihan industri dan track recordnya. Pilih industri yang anda familiar dan lebih senangi/sukai. Pelajari sejarah industri tersebut secara mendalam dan baca pendapat-pendapat para ahli tentang industri tersebut. Pilih industri yang punya track record yang baik dalam memberikan keuntungan.

3. Pilihan saham dan track recordnya
Pilih 1 atau 2 saham, jangan lebih, dalam industri point 2 tersebut diatas. Pilih yang mempunyai track record yang baik.

4. Lihat PE
Saham yang Anda pilih tersebut harus yang mempunyai PE terendah dalam industri tersebut. PE adalah ratio antara harga pasar saham per lembar dibagi dengan net income bersih per lembar saham. PE pada dasarnya adalah angka relatif. PE 10 bisa disebut murah apabila PE yang lain lebih tinggi. Namun secara umum, sekarang ini PE 10 bisa dikatakan batas murah dan mahal, walaupun ini tidak ada dasar teorinya.

5. Kapitalisasi
Pilih saham yang mempunyai kapitalisasi pasar yang besar. Artinya nilai rupiah pasar saham yang beredar cukup besar. Sehingga para penggoreng saham tidak mempunyai cukup uang untuk menggoreng saham tersebut. Artinya kalau kapitalisasi pasar dari suatu saham kecil, maka pemain perseorangan dengan mudah dapat mengerakkan harga saham naik turun dengan jumlah modal yang dimilikinya.

6. Sentimen Pasar
Perhatikan sentimen pasar. Walaupun PE saham kita rendah, dan kapitalisasinya besar, sentimen pasar sering menjadi penentu naik turunya harga saham kita. Sentimen ini yang paling umum adalah indeks harga saham regional. Sentimen yang kedua, kejadian menarik yang berpengaruh di industri dimana saham kita berada. Misalnya kenaikan harga komoditas tertentu dan pengaruhnya terhadap keuntungan perusahaan yang sahamnya kita miliki. Sentimen ketiga adalah angka-angka perekonomian secara umum, misalnya angka pemberitaan angka laju pertumbuhan ekonomi, naik turunnya suku bunga oleh bank sentral, angka inflasi, angka pengangguran, angka order retail, sentimen konsumen, secara umum angka daya beli konsumen.
.Posted in: Belajar Bermain Saham, Bermain Saham.
Tagged: Bagaimana cara bermain saham · Bermain saham online · Bisnis saham online · Investasi saham online · Online trading saham · Simulasi saham online

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM (5)

Belajar Bermain Saham
by Cara Bermain Saham. No comments yet
Saham adalah salah satu produk keuangan. Kita mengenal pasar finansial yang terbagi dalam pasar modal dan pasar uang. Saham termasuk produk pasar modal yang merupakan bukti kepemilikan kita terhadap perusahaan yang menerbitkan sertifikat saham tersebut. Saham ada nilai intrinsik maupun nilai aktualnya. Untuk bertransaksi saham juga ada aturan main tersendiri.



Beberapa tips cara bermain saham :
* Perlakukan saham sebagai “human”, bukan dipahami semata-mata ”by the book” saja. Lihat juga orang-orang yang mengelolanya, pemain di belakangnya (market maker, player, follower) dan karakteritik masing-masing, baru kemudian masuk ke analisis dan tools yang digunakan.
* Jangan sepenuhnya percaya pada data-data keuangan, apalagi yang belum diaudit dan/atau belum disahkan oleh Bapepam. Indonesia adalah salah satu contoh emerging market, dan karakteristik utama dari pasar seperti ini adalah data yang seringkali unreliable. Jadi, tetaplah bersikap konservatif dan hati-hati.

* Ada baiknya Anda mulai dengan mengoleksi saham-saham blue chip yang turun harganya karena sentimen right issue. Tak apa, dalam waktu yang tidak terlalu lama, biasanya harganya segera terkoreksi dan merangkak naik. Return saham-saham blue chip biasanya average, tapi cukup layak untuk dipegang dalam jangka waktu lama.

* Anda juga bisa mengikuti aksi yang dilakukan para bandar. Bermainlah bisnis online sedikit dengan saham gorengan. Biasanya, saham ini tidak terlalu banyak peredarannya sehingga mudah dikatrol dan dipermainkan harganya. Ciri-cirinya, volume transaksi saham ini cukup besar dan nilainya turun tapi kemudian perlahan-lahan naik. Sekali lagi, hati-hati karena tren bisa segera berbalik dengan cepat dan gunakan hanya jika ada uang berlebih.

* Disiplin. Tetapkan batas atas dan batas bawah. Misalnya, 33% di atas dan 5% di bawah. Taati aturan itu dan jangan sekali-kali mengikuti nafsu dan emosi Anda. Kalau Anda berani mengambil resiko, tidak apa-apa tanpa cut loss, kecuali 1) Anda pakai margin, 2) harga saham sudah tergolong tinggi, dan 3) ketika Anda masuk, harga atau tren berbalik arah.

* Tekun dan geluti secara serius. Lakukan analisis dan review portofolio secara berkala. Saya sarankan untuk memegang tidak lebih dari 9 jenis saham saja. Fokus pada maksimal 3 saham dan hold 1-2 saham untuk tetap dipegang untuk satu tahun. Kemampuan manusia terbatas, jadi baiknya jangan terlalu greedy.

* Belajar fundamental ekonomi global dan emiten tertentu adalah suatu keharusan. Lebih baik lagi jika Anda juga mengikuti selalu berita nasional dan mengamati korelasinya dengan gerakan di bursa.

* Simak karakteristik unik bursa. Misalnya, biasanya ada kecenderungan naik sekitar April-Mei sebagai antisipasi publikasi laporan keuangan dan pembagian dividen (sell). Sebaliknya, pada bulan September-Oktober seperti sekarang, biasanya kecenderungan turun karena sepi, tidak ada berita dan aktivitas (buy). Sementara pada akhir tahun ada kecenderungan naik, sebagai antisipasi window dressing dan menyambut january effect (sell). Pada bulan Februari-Maret, biasanya terjadi koreksi pasca window dressing dan january effect (buy). Begitu seterusnya.

* Broker juga manusia. Ajak mereka makan siang dan make friendship. Lakukan saja dengan tulus. Jangan pernah mengharapkan Anda akan mendapatkan insider information dari sini. Selain tidak etis, hal itu juga melanggar hukum (ilegal).

* Mohon bimbingan yang di atas. Percayalah bahwa banyak variabel yang berpengaruh tetapi berada di luar kendali kita. Di situlah peran tangan Tuhan berkuasa. Dan ketika Anda mendapatkan gain, jangan lupa sumbangkan sebagian dari apa yang Anda terima dan tetaplah bersikap rendah hati. Investor besar yang saya tahu rata-rata orang yang low profile, sederhana, dan tidak suka banyak bicara.

Informasi, analisis/strategi, sikap mental dan emosi, serta luck, tetap merupakan faktor utama yang menunjang keberhasilan Anda.
.

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM (4)

Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas
Kamis, 23/10/2008 22:27 WIB | email | print | share
Assalamu alaikum wr wb,

Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum transaksi jual beli saham dan trading options, maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek.

Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz..

Wassalamu alaikum wr wb.







abu umar

Jawaban
Wassalamu'alikum Wr.Wb.

Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:

1.Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2.Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3.Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4.Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5.Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6.Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7.Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8.Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9.Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10.Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).

Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .

Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:

■Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
■Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
■KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
■Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
■Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
■Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
■Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:

1.Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1.Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2.Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
3.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
4.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3.Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Kriteria Surat Berharga Syariah

Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Jenis Surat Berharga Syariah

1.Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah
2.Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
3.Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
4.Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5.Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:

1.Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
2.Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
■Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
■Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
■Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
■Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
■Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
■Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
■Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
Penentuan Harga Pasar Wajar

1.Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
2.Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.
Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.

Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).

Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi.

Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel

Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.

Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah:

1.Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
2.Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.
3.Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
4.Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
5.Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.
Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.

Wallau A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah

Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI

Minggu, 16 Januari 2011

Bagaiamana Memaksimalkan Keuntungan ?

Beberapa cara berikut adalah mutlak diperlukan antara lain:
1.Pilih fraksi-fraksi seperti berikut:
-- Fraksi 1 , Nilai 50 - 200 , Contoh saham SIPD,ELTY,TRUB,DLL
-- Fraksi 5 , Nilai 200 - 500 , Contoh saham CTRA,UNSP,NIKL,DLL
-- Fraksi 10 , Nilai 500 - 2000 , Contoh saham BWPT,BBTN,BJBR,DLL
-- Fraksi 25 , Nilai 2000 - 5000 , Contoh saham ANTM,INCO,KLBF,DLL
-- Fraksi 50 , Nilai 5000 - KE > , Contoh saham TLKM,BMRI,SMGR,DLL
Saham yang mendekati nilai tersebut, jika diprosentase terhadap modal akan lebih besar.
2. Eksekusi keuntungan setelah saham yang anda punya naik minimal 3 fraksi.
sehingga keuntungan dikurangi komisi/fee masih cukupbesar.
3.Carilah sekuritas yang memberikan fasilitas 'out standing' ringan,mudah dan murah.sehingga apabila terpaksa mengambil 'utang' masih bisa mendapat untung. ( Disarankan 'out standing 'untuk saham-saham 'Blue chip aja'
4.Jangan mudah ikut arus,ikutan temen, karena bermain saham harus punya kepribadian sesuai dengan karakter masing-masing.
5.Beli saham saham yang akan IPO, 99% di hari pertama pasti naik.

Bagaimana cara menghindari kerugian ?

Rugi atau Untung dalam hal dagang itu biasa. Demikian juga beli-jual saham.
Yang penting bagaimana caranya agar tidak terus merugi atau nilai modal/investasi Anda semakin habis.
Beberapa Tips berikut bisa jadi acuan :
1. Hindari saham-saham gorengan . naik turunnya saham bisa dalam hitungan menit. Kalau Anda pemula jangan masuk kesini.
2. Jangan mudah tergoda oleh gerakan saham yang atraktif, ini permainan bandar untuk menggocek saham.
3. Introspeksi karakter Anda. biasanya para pemula akan kena pameo di pasar yakni 'dibeli turun, dijual naik'. Lha terus kapan untungnya?.
4.Jangan sering ambil "outstanding"atau mengahabiskan saldo rekening efek Anda.,kecuali Anda yakin seyakin-yakinnya bahwa itu terpaksa dilakukan untuk meraih keuntungan lebih.
5. Sabar dalam menentukan posisi beli atau jual. Perhatikan trend indek,
indikator bursa Dunia atau bursa valas, Lirik pula Analisa Teknical atau Ananalisa Fundamentalnya.
6. Pilihan satu atau dua macam saham atau lebih adalah penyesuaian karakter Anda.Ada positifnya juga ada negartifnya.
7.Latihlah 'motorik trade' Anda untuk bermain cepat atau 'one trading'atau 'swing' atau 'hit $ run' atau 'kick $ rush'. 'colek' bukan sistem 'copet' yang cenderung merugikan.
8.Jika anda termasuk kelompok ASONG, jangan lama-lama menyimpan saham
keuntungan di depan mata bisa menjadi kerugian jika nggak segera dieksekusi.
9.Ingatlah untung sedikit tapi sering lebih aman daripada untung banyak tapi beresiko.
10. Jika saham yang sudah dibeli naik, segera realisasikan keuntungan . Jika masih naik lagi biarkan saja ... perhatikan bahwa mungkin rejekinya 'cuma'segitunya'
11.Jangan serakah, introspeksilah Siapakah Anda sebenarnya? Asing, Aseng atau Asong kelasnya.Jadi jangan pernah bermimpi untung besar jika modalnya juga kecil....
12. Jangan menambah modal, sebelum Anda yakin dan menguasai permainan di dunia saham.Berani nggak 'cut loss'. Kalau tidak lebih baik masuk sektor riil saja seperti jual pulsa, jual pisang goreng dan sebagainya.
13. Evalusi setahun sekali. berapa Rugi/Untugnya ?. setelah dikurangi overhead tahunan, bandingkan dengan bunga bank. dan jika anda bertani atau beternak...Taruhlah telur di berbagai keranjang investasi, Memang peraktisi saham punya kelas tersendiri yakni Modal besar, Nyali besar, Mental kuat, 'jantung tangguh', 'mata melotot'...

Sabtu, 15 Januari 2011

PENGANTAR ILUSTRASI INVESTASI SAHAM

Jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?
By Berbagai SumberPublished Wednesday 20th 2008Lain LainRating: Unrated
Berbagai Sumber

Semua Artikel yang Anda baca melalui Author ini, di Ambil dari berbagai Sumber. dan Juga merupakan sumbangan dari seseorang, atau juga laporan tentang situs / email scam oleh seseorang . Terima Kasih.

View all articles by Berbagai Sumber


Jual Beli Saham itu Haram, Mengapa ?
Sesungguhnya Pasar Modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan modal dengan investor yang kelebihan uang, sehingga sektor real bisa bangkit. Dengan cara ini, maka produksi, baik barang maupun jasa bisa meningkat untukk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. Hal seperti itu halal, dengan catatan tidak ada gharar (penipuan) atau riba yang mengurangi hak dan merugikan investor.

Setelah itu, perusahaan berjalan dengan suntikan modal investor. Sesungguhnya kerjasama seperti ini (Mudlorobah atau Musyarokah) yang kalau di zaman modern mungkin disebut dengan join venture sudah dikenal dan dihalalkan dalam Islam selama tidak ada tipu-menipu.

Dalam hadis Qudsi, Allah mengatakan:

“Saya adalah ketiga dari dua orang yang bersyarikat itu, selama salah satu pihak tidak mengkhianati kawannya; jika salah satu mengkhianati kawannya, maka saya akan keluar dari antara mereka berdua itu.” (Riwayat Abu Daud dan Hakim dan ia sahkannya)

Ibnu Razin dalam kitab Jami’nya menambahkan: (dan akan datang syaitan).

“Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa.” (al-Maidah: 3)

Sebagian ummat Islam menganggap bahwa jual-beli saham di Bursa Saham (Stock Market) adalah halal, sementara sebagian lainnya menganggap haram karena termasuk spekulasi atau judi.

Manakah yang benar? Sebagai ummat Islam, jika ada perbedaan seperti itu, hendaklah kita kembali berpegang pada Al Qur’an dan Hadits

“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [An Nisaa:59]

Kita memang tidak bisa mengklaim sebagai yang paling benar, tapi sesungguhnya Al Qur’an itu tidak ada keraguan bagi orang yang takwa serta mentaati Nabi itu adalah perintah dari Al Qur’an. Al Qur’an dikenal juga sebagai Al Furqon, yang membedakan mana yang haq dengan yang bathil. Untuk itu, kita harus berpedoman pada Al Qur’an dan Hadits, bukan cuma berdasarkan pendapat kita sendiri.

Ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham halal dengan alasan sama dengan jual-beli barang lainnya seperti buah atau beras. Hal ini kurang tepat.

Saham itu baik barang maupun nilainya tidak jelas, sehingga membeli atau menjualnya adalah tindakan yang spekulatif. Jangankan saham, buah saja meskipun halal, tapi jika kondisinya belum jelas dilarang diperjual-belikan:

Menurut jabir; “Rasulullah s.a.w. melarang penjualan buah-buahan sebelum ia masak.” (Hadis riwayat Bukhari).

Anas juga menyatakan, “Rasulullah s.a.w. melarang Munabazah yaitu menjual pakaian dengan melemparkan kepada pelanggan sebelum dia mempunyai masa untuk meneliti atau melihatnya; Beliau juga melarang Mulamasah, menjual pakaian dengan hanya menyentuhnya sebelum pembeli sempat melihatnya; Beliau juga melarang Muhaqilah yang berupa amalan menjual jagung yang masih melekat pada empulurnya untuk ditukarkan dengan jagung bersih; malah beliau melarang Mukhadarah yang berupa jualan benda-benda yang hijau atau belum masak; dan Beliau juga melarang Muzabanah yang berupa penjualan kurma yang segar (sudah diproses) dan penjualan buah-buahan yang belum masak yang masih di atas pokok.” (Hadis riwayat Bukhari)

“Dari Jabir bin Abdullah ra katanya: Rasulullah SAW melarang kontrak jual beli hasil buah kebun untuk beberapa tahun lamanya” (HR Muslim).

Kenapa Nabi melarang hal itu? Karena itu itu tindakan spekulatif, walau pun buah itu halal. Jika buah-buahannya masak, pembeli untung, tapi jika tidak masak atau busuk, maka pembeli rugi. Begitu pula dengan saham.

Nabi melarang jual-beli tanpa si penjual memberi kesempatan bagi si pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya, misalnya hanya memegang tanpa melihat, atau langsung dilempar begitu saja. Boleh dikata, hampir semua pembeli di bursa saham membeli saham tanpa pernah pergi ke perusahaannya dan melihat assetnya apakah benar sesuai dengan laporan keuangan atau tidak.

Ada yang berpendapat jual-beli saham halal karena dalam hal muamalah sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam hadits Nabi, kita mengetahui bahwa berserikat membentuk perusahaan antara pengusaha dan investor itu sudah ada di zaman Nabi dan dibolehkan. Pada zaman Nabi, tidak ada investor yang memperjual-belikan sahamnya, oleh karena itu tidak ada “larangan” untuk jual-beli saham. Tapi adakah itu berarti jual-beli saham halal?

Sesungguhnya kita tidak akan menemui larangan memakai narkoba atau bermain poker di Al Qur’an dan Hadits, tapi itu tidak berarti bahwa memakai narkoba atau bermain poker itu halal.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” [Al Baqoroh:219]

Narkoba digolongkan ulama sebagai khamar karena membuat mabuk dan pikiran tidak berfungsi sementara poker digolongkan sebagai judi, karena pada saat ada yang menang, ada pula yang kalah atau menderita. Dari ayat Al Qur’an di atas juga jelas bahwa ada pertimbangan antara manfaat dengan mudlorot atau kerusakan yang bisa ditimbulkan. Jika lebih banyak mudlorotnya ketimbang manfaat, jangankan jual-beli saham, ibadah Haji yang termasuk wajib pun jika keadaan sangat berbahaya dan bisa menimbulkan kematian (misalnya perang besar di daerah itu), bisa gugur hukumnya.

Kenapa jual-beli barang biasa misalnya kebutuhan pokok seperti beras, ikan, atau pakaian halal meski spekulasi bisa terjadi (walau sedikit dan ini juga dilarang dalam Islam) halal, sementara jual-beli saham haram? Karena manfaat yang pertama lebih besar ketimbang bahayanya. Tanpa jual-beli seperti beras, kehidupan tidak akan berjalan. Rakyat tidak bisa makan kecuali dia menanam atau membuat sendiri. Tapi tanpa jual-beli saham, orang tetap bisa hidup tanpa ada gangguan sedikitpun. Bahkan hal itu lebih bermanfaat, karena dia bisa mengerjakan sesuatu yang real.

Charlie Sheen yang berperan sebagai Bud Fox, pialang saham muda yang mengagumi Gordon Gekko (master pemain saham yang licik), dinasehati ayahnya (Martin Sheen) di dalam film Wall Street agar berusaha/bekerja dengan tangannya untuk menghasilkan produk yang nyata, ketimbang bermain saham yang tak menghasilkan apa-apa kecuali uang dari orang lain.

Dalam satu hadits, Nabi juga berkata bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Bukan orang yang cuma duduk-duduk saja membeli saham sambil berharap suatu saat dapat capital gain.

“Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)

“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri” (HR Baihaqi)

Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda: “(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala”

Jual-beli saham pada pasar sekunder, jika trend grafiknya naik, mungkin semua orang akan senang. Tapi jika grafiknya lurus horisontal, maka jika fluktuatif, akan ada yang menang dan ada yang rugi. Persis seperti judi. Jika ada yang menang, maka ada yang harus menderita. Tidak mungkin semua mendapat kemenangan. Misalnya untuk untung, kita harus beli di harga rendah dan menjualnya di harga tinggi, misalnya kita beli harga saham di harga Rp 1000 dan menjualnya di harga Rp 2000. Agar bisa terjadi seperi itu, tentu ada yang harus membeli di harga tinggi (Rp 2000) dan menjualnya di harga rendah (Rp 1000). Kita mungkin menang, tapi yang lainnya rugi.

Pada kondisi trend grafik menurun, lebih parah lagi. Ada yang rugi sedikit, ada pula yang rugi besar hingga harus menjual rumah atau kehilangan milyaran rupiah. Contoh terakhir adalah kasus bunuh dirinya seorang pemain saham yang kalah, sehingga uang nasabahnya sebesar Rp 500 milyar lenyap begitu saja. Saya juga mengamati, dari transaksi jual-beli saham antara tahun 2002-2003, ada sekuritas yang transaksinya merugi hingga Rp 150 milyar, ada pula yang menang hingga Rp 300 milyar. Kemenangan satu pemain saham umumnya berasal dari kerugian pemain lainnya.

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Al Maa-idah:91]

Islam mensyaratkan adanya saling kerelaan (senang) di antara pembeli dan penjual:

“Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu.” (an-Nisa’: 29)

Kerelaan di atas maksudnya baik pembeli dan penjual tidak kecewa atau dirugikan. Pada transaksi riba, mungkin antara debitur dan kreditur menanda-tangani peminjaman dengan sukarela, tapi pada dasarnya itu haram, karena debitur dirugikan. Demikian pula dengan jual-beli saham terutama ketika grafik rata atau menurun.

Dengan jual-beli saham, berapa banyak pemain saham yang dianggap master dan dikagumi juniornya akhir menderita kekalahan dan bahkan ada yang akhirnya bunuh diri. Seorang pemain saham, bahkan bisa melotot memonitor pergerakan harga saham sepanjang hari agar tidak kehilangan kesempatan menarik keuntungan jika seandainya harga saham turun atau naik. Pernah ada kejadian seorang nasabah yang ingin memukul broker-nya dengan palu karena rugi. Saya ragu jika itu sesuai dengan syariah…

Ada yang berpendapat, jika berusaha di sektor real juga kita bisa rugi. Itu benar, tapi kenyataan menunjukkan bahwa hal itu adalah halal, dan kenyataannya, lebih dari 70% para pengusaha itu berhasil. Jika seandainya rugi, maka prosesnya tidak secepat pada saham. Seorang pengusaha dengan modal 1 milyar, paling-paling dia bangkrut setelah 1-2 tahun beroperasi. Tapi dalam bermain saham, sama halnya dengan judi, uang sebesar itu bisa lenyap dalam semalam atau sebulan saja. Misalnya dia membeli saham A di harga 1 milyar, kemudian sebulan dia jual Rp 500 juta. Kemudian dia beli saham B, sebulan kemudian karena harganya turun terpaksa dia jual Rp 100 juta. Kerugian terjadi begitu cepat, apalagi jika saham yang dibeli nilainya jadi 0. Jika pada sektor real seorang pengusaha yang jatuh akhirnya bisa belajar dan akhirnya sukses, pada saham proses begitu cepat dan bisa menimbulkan kecanduan seperti judi.

“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” [Al Hasyr:7]

Jual-beli saham itu haram karena melanggar perintah Allah pada surat Al Hasyr ayat 7. Pada Mudlorobah dan Musyarokah, pengusaha yang memerlukan modal bisa mendapat uang dari investor untuk menjalankan usahanya. Jika jual-beli saham diadakan, maka modal yang diperlukan untuk usaha itu akhirnya beredar antara investor satu dengan investor yang lain, sehingga sektor real justru tidak bisa berkembang karena kekurangan dana.

Contohnya, di Bursa saham transaksi jual-beli saham mencapai antara Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun PER HARI. Uang tersebut tidak bermanfaat apa-apa karena hanya beredar di antara orang-orang kaya (pemilik uang) saja. Padahal jika uang itu diinvestasikan untuk membuka perusahaan baru, paling tidak 200 perusahaan bisa berdiri. Misalkan kita mengimpor kedelai sebesar Rp 3 trilyun per tahun dari AS, bisa jadi dengan uang di atas, kita bisa menggerakan sektor pertanian, sehingga ratusan ribu petani bisa bekerja dan memberi nafkah bagi jutaan anggota keluarganya, rakyat bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, dan negara bisa menghemat devisa sebesar Rp 3 trilyun per tahunnya.

Tapi jika kita menganggap jual-beli saham itu halal meski bertentangan dengan ayat Al Hasyr ayat 7, maka uang sebesar Rp 200 milyar hingga Rp 1 trilyun itu tidak berarti apa-apa kecuali beredar di
antara sesama spekulator saham. Ekonomi bisa mandek…

Jual-beli saham juga bertentangan dengan konsep Syarikat Islam. Dalam konsep Syarikat Islam, orang-orang yang bekerjasama membentuk perusahaan, baik pengusaha atau pun investor saling mengenal dan terikat kontrak yang jelas. Konsepnya mungkin hampir mirip pada perusahaan join venture modern.

“Dari Saib Al Makhzumi ra: Dia adalah syarikat (partner bisnis) Rasulullah SAW ketika belum menjadi Rasul. Setelah peristiwa Fathu Mekkah, Nabi berkata: “Selamat datang saudaraku dan syarikatku” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Begitulah konsep persekutuan bisnis dalam Islam. Sesama partner saling mengenal. Kalau dalam jual-beli saham, para partner bisnis mayoritas majhul atau tidak dikenal. Saking liquid-nya, pemegang saham satu perusahaan bisa berubah-rubah baik jumlah mau pun orangnya. Seorang Liem Sioe Liong atau James Riady (pemilik perusahaan yang asli), boleh dikata tidak mengenal para investor yang membeli saham-nya lewat Bursa Saham di pasar sekunder. Mana yang lebih baik, sistem Islam atau sistem Kapitalis?

Ada yang berpendapat bahwa semua itu tergantung niat. Jika niatnya membeli saham untuk investasi, maka jual-beli saham di pasar sekunder halal. Jika spekulasi, maka haram. Semudah itukah?

Jika niatnya memang investasi, tentu dia akan menyerahkan modalnya langsung kepada pengusaha yang memerlukan modal baik langsung atau di pasar perdana (IPO). Tapi jika menyerahkan uangnya kepada pemilik saham yang menjual sahamnya (spekulan) di pasar sekunder, itu sama saja dengan spekulasi. Ini mengakibatkan uang hanya beredar di antara sesama pemilik uang seperti yang disebut di atas.

Niat seperti itu jika tidak dilakukan dengan cara yang benar, sama saja dengan bersedekah pada orang berduit yang kemudian memakainya untuk berjudi atau bermaksiat. Jika dia sudah mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakannya, sungguh dia telah tolong-menolong dalam kemaksiatan seperti yang disebut dalam Al Qur’an.

Ada juga pengamat yang berkata bahwa jual-beli saham untuk orang awam yang tidak punya data itu haram, karena resikonya besar. Tapi bagi yang ahli serta punya data, itu halal. Ini sama dengan mengatakan bahwa orang yang tidak mabuk, halal meminum khamar, atau seorang penjudi yang jago halal untuk berjudi. Islam tidak diskriminatif seperti itu…

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda: “Akan datang suatu masa di mana orang tak peduli akan apa yang diambilnya, apakah dari yang halal atau dari yang haram” (HR Bukhari)

Mungkin ada yang berpendapat bahwa jual-beli saham itu perlu agar investor yang cuma punya saham bisa mendapatkan uang dengan menjualnya jika ada keperluan yang mendesak.

Sesungguhnya dari ayat dan hadits di atas jelas bahwa jual-beli saham banyak mudlorotnya dan dilarang oleh agama. Jika investor itu memang butuh uang, maka dia bisa menarik modalnya dari syarikatnya jika uangnya memang ada. Tapi jika uangnya tidak ada, maka dia bisa berhutang, sebab berhutang itu selama tidak ada ribanya dihalalkan oleh agama. Ada baiknya Pasar Modal Syariah bekerjasama dengan Bank Syariah untuk meminjamkan uang bagi investor yang kepepet. Dan ada baiknya para investor untuk tidak menginvestasikan seluruh uang yang dimilikinya, serta menabung sebagian uangnya di Bank Syariah, sehingga tidak sampai melakukan jual-beli saham.

Jual-beli saham terjadi selain karena emitennya performance-nya kurang baik, mungkin juga disebabkan adanya kecurangan dari emiten sehingga para investor tidak bisa mendapatkan keuntungan yang layak, kecuali dari capital gain lewat jual-beli saham di pasar sekunder. Bayangkan, ada satu perusahaan besar dengan banyak produk yang dipakai luas di masyarakat, tapi hanya memberikan deviden sebesar 2,3% saja per tahun dari nilai pasar yang ada jika kita membelinya. Itu berarti jika kita membeli saham itu, maka pokok modal kita akan kembali setelah lebih dari 40 tahun! Padahal Direksinya bergaji puluhan juta rupiah per bulan, demikian pula pemilik perusahaan tersebut.

Hal itu persis ayat seperti ini, jika untuk kepentingannya sendiri, maka emiten ingin mendapat keuntungan/gaji yang besar. Tapi jika untuk investornya, dia beri hasil yang sedikit:

“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!” (al-Muthafifin: 1-6)

Saya punya teman yang bergerak di bidang Baitul Maal wa Tamwil, dengan meminjamkan uang Rp 50 ribu, rata-rata dia bisa mendapatkan uang dari bagi hasil (7 untuk pedagang dan 3 untuk BMT) sebesar Rp 30 ribu dalam waktu hanya 20 hari. Itu berarti dalam waktu kurang dari 1 bulan, dia mendapat keuntungan sebesar 60%. Dalam setahun jika kondisinya seperti itu, paling tidak BMT-nya mendapat keuntungan 720%. Modalnya dalam setahun kembali sebesar 7 kali lipat lebih.

Jadi tanpa jual-beli saham, dengan berbagi keuntungan saja investor seharusnya bisa hidup jika emiten (syarikat)nya jujur. Mungkin seorang investor tidak akan mendapat keuntungan sebesar 720% seperti di atas, tapi seharusnya 50% saja sudah bisa didapatkannya jika tidak terjadi gharar. Sebab bisnis itu jika dijalankan dengan profesional, keuntungannya bisa jauh di atas bunga bank yang ada (9%), bukan di bawahnya.

Dalam Islam, bagi hasil dilakukan secara adil, sehingga baik pengusaha maupun investor bisa hidup dari keuntungan tersebut.

Imam Malik berkata dalam kitab Al Muwaththo: Dari Al ‘Ala bin Abdul Rahman bin Yaqub, dari bapaknya, dari kakeknya ra: “Bahwasanya ia menggunakan harta Usman (untuk berbisnis) yang keuntungannya dibagi dua”

Jual-beli saham di pasar sekunder terjadi karena emiten tidak bertanggung-jawab untuk memberikan bagi hasil yang adil kepada investor atau mengembalikan modal investor jika investor membutuhkannya. Tanggung-jawab itu dilemparkan kepada investor lain yang ada di bursa saham. Bisa terjadi ketika saham emiten (perusahaannya bangkrut) tersebut menjadi 0, Direktur beserta komisaris atau pemilik perusahaan yang asli (yang ada sebelum IPO) bisa tetap menikmati kekayaan berupa rumah dan mobil mewah dari uang yang diperolehnya lewat perusahaan tersebut ketika masa jaya, sementara investor non emiten menjadi bangkrut. Itulah sebabnya, ada saham yang meski harganya tinggal 20 rupiah, para Direksi dan pemilik perusahaan yang asli tetap saja bisa mempunyai rumah dan mobil mewah yang dijaga oleh bodyguard mereka, sementara investor yang bertransaksi jual-beli saham menderita.

Seandainya memang semua investor sepakat untuk menjual perusahaan, maka yang dijual bukanlah saham yang tidak nyata itu, tapi aset perusahaan tersebut. Misalkan aset perusahaan itu adalah gedung, maka yang dijual adalah gedungnya, uangnya dibagi kepada para syarikat yang ada. Itulah cara Islam.

“Dari Jabir ra katanya: Berkata Rasulullah SAW: Barang siapa yang berserikat pada rumah atau kebun (milik bersama), tidaklah dia boleh menjualnya sebelum memberitahukan kepada teman syarikatnya. Jika dia setuju, dibelinya. Jika tidak, baru dijual kepada orang lain”

Dalam Islam, seorang investor bisa menetapkan syarat:

“Dari Hakim putera Hizam ra, ia berkata: “Bahwasanya ia memberikan syarat kepada seseorang yang ingin menyerahkan hartanya sebagai modal. Katanya: Janganlah kamu jadikan hartaku pada binatang, jangan dibawa ke laut, jangan pula menyeberang sungai. Jika kamu melanggarnya, kamu harus mengganti hartaku ini” (HR Imam Daruquthni)

Pada Bursa saham yang ada, seorang pemegang saham minoritas tidak bisa melakukan hal itu. Ketika pemegang saham mayoritas merubah core business-nya menjadi lain, misalnya dari Asuransi menjadi perusahaan Dotcom dan nilai sahamnya menjadi hancur, pemegang saham minoritas tidak dapat mengambil kembali uangnya.

Pada jual-beli saham pada pasar sekunder satu saham bisa ditawar oleh banyak orang baik beli atau jual pada harga yang berbeda, sehingga harganya tidak menentu. Hal ini haram karena melanggar larangan Nabi:

“Dari Abu Hurairah ra katanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang Muslim mengajukan tawaran kepada barang yang sedang ditawar orang lain” (HR Muslim)

Seorang investor yang membeli saham kemudian akhirnya dijual lewat Bursa Saham guna mendapatkan capital gain ketika harga naik meski mungkin menjualnya dalam rentang waktu yang lama, tak ubahnya seperti seorang penimbun/spekulator:

“Dari Ma’mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: “Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim)

Sesuatu itu haram jika mudlorotnya lebih besar dari manfaatnya. Jual-beli sesuatu yang haram adalah haram juga.

Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut:

“Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi dan patung.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

Mungkin dengan dihilangkannya Jual-beli saham pada pasar sekunder, orang-orang yang ingin mendirikan Pasar Modal Syariah akan kecewa, karena PMS tidak akan mendapatkan fee jual-beli saham yang nilainya lumayan (bisa mencapai 300 juta per hari). Bagaimana PMS bisa hidup setelah IPO?

Saya menyarankan (entah ini benar atau salah), sebaiknya untuk setiap perusahaan yang IPO, PMS mendapat bagi hasil sebesar 5% sebagai salah satu syarikat. PMS berperanan untuk menyeleksi emiten yang akan IPO apakah layak atau tidak, serta terus mengawasi emiten tersebut (mungkin sebagai komisaris) apakah berjalan dengan benar atau tidak, sehingga tidak merugikan investor.

Jika PMS berfokus pada penanaman modal untuk perusahaan-perusahaan baru di pasar perdana, maka banyak perusahaan akan berdiri, lapangan kerja terbuka luas, produksi bertambah banyak sehingga bisa memenuhi kebutuhan nasional (Indonesia bisa jadi mandiri), keuntungan terus bertambah, pada akhirnya ini akan menguntungkan PMS sendiri walau PMS mungkin didirikan atas niat lillahi ta’ala.

Sesungguhnya, pendirian Pasar Modal Syariah tentu didasarkan pada pertimbangan bahwa Pasar Modal Konvensional tidak atau kurang memenuhi syariah. Jika PMS ternyata sama dengan Pasar Modal Konvensional atau Pasar Modal Konvensional itu halal, untuk apa kita mendirikan PMS?

Tidak semua yang datang dari Barat itu jelek, dan tidak semua yang datang dari Barat itu baik. Oleh karena itu, tidak sepatut-nya ummat Islam langsung mengadopsi segala hal dari Barat, kemudian dengan sedikit permak langsung dilabeli dengan kata “Syariah” sehingga jadi jual-beli saham syariah. Janganlah kita membebek Barat secara membabi-buta, sehingga yang buruknya pun kita ikuti sebagaimana yang diperingatkan oleh Nabi SAW:

“Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang yang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai sekalipun mereka memasuki lubang biawak, kalian tetap mengikutinya.” Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab: “Siapa lagi (kalau bukan mereka)?” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam punya konsep sendiri. Hal dari Barat bisa diterima jika memang tidak bertentangan dan sesuai dengan sumber ajaran Islam, yaitu Al Qur’an dan Hadits.

Demikian sekedar ulasan saya tentang jual-beli saham di pasar sekunder. Pendapat saya bisa benar atau salah, tapi insya Allah Al Qur’an tidak mungkin salah serta Rasul Allah tentu lebih benar ketimbang kita semua. Ada yang berpendapat jual-beli saham itu halal (mohon diberikan dalil Al Qur’an dan Hadits-nya), ada yang bilang syubhat, ada pula yang tegas menyatakan haram.

Dari Nu’man bin Basyir ra diberitakan bahwa Nabi bersabda: “Sebenarnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas pula. Di antara yang halal dan haram itu ada yang syubhat (tidak jelas), banyak orang tak mengetahuinya. Siapa yang menghindar dari syubhat, dia telah memelihara agama dan kehormatannya. Siapa yang terkena syubhat, maka dia terkena yang haram…” (HR Muslim)

Dari hadits di atas serta kesimpang-siuran status jual-beli saham di pasar sekunder, jelaslah bahwa jual-beli saham itu jika tidak haram, dia adalah syubhat, karena itulah orang berbeda pendapat. Meninggalkan hal syubhat itu lebih utama ketimbang mengerjakannya, apalagi jika bahayanya lebih besar dari manfaatnya.

Kesimpulan

1. Jika penjualan saham dilakukan oleh pengusaha/emiten kepada masyarakat tanpa ada tipuan/manipulasi yang merugikan pihak lain pada saat IPO (penjualan saham perdana) maka halal.

2. Jika jual-beli saham dilakukan sesama investor/spekulan saham dengan harapan mendapat keuntungan dengan menjual saham tersebut ketika harganya naik, maka ini spekulasi. Tak jauh beda dengan judi yang jelas diharamkan.

Referensi:

Al Qur’an

Shahih Bukhari

Shahih Muslim

Diskusi di milis ekonomi-syariah

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM ( 3 )

Saham Indonesia Paling Laknat

“The first rule is not to lose. The second rule is not to forget the first rule.”

~Warren Buffett

Anda pasti pernah mendengar kata “resiko”. Tapi apakah Anda pernah berpikir terlebih dahulu mengenai resiko ekstra dalam investasi Anda ketika membeli saham-saham Indonesia “laknat” berikut ini?


Bursa saham sering membuat orang tidak rasional, dan investor Indonesia sering sekali terjebak. Boleh-boleh saja mencoba menangkap peluang, tapi perhatikan dulu tingkat resikonya. Jangan sampai Anda rugi hingga hampir 100% dari modal Anda karena satu atau dua transaksi saja.

Ada beberapa saham Indonesia yang terkenal sangat merugikan investornya. Dan seperti yang bisa kita duga bersama, kebanyakan yang “nyangkut” di sini adalah para pemula/newbie. Bisa jadi tanpa jalan keluar yang pasti. Jadi, belajarlah dari pengalamanan mereka (dan dari situs ini). Apapun yang terjadi, hindari saham-saham laknat berikut ini di portofolio Anda (semua chart up-to-date):

•POLY. Saham PT Asia Pacific Fibers (setelah ganti nama) ini memang laknat. Pada saat bawah-bawahnya, setelah sahamnya tidak mampu lagi turun, manajemen melakukan reverse stock split, sehingga membuka peluang saham ini terjun bebas untuk sekian kalinya. Anda tahu berapa reverse stock splitnya? 20 banding 1! (link) Motivasinya? Buat bayar hutang dengan saham. Hasilnya? Seperti tadi sudah ditulis, terjun bebas lagi. Bayangkan, Anda punya Rp.100 juta di POLY, dalam waktu satu tahun, uang Anda tinggal Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah Saja). Dan saya tidak berbohong. Lihat grafik di bawah (sudah disesuaikan untuk stock splitnya oleh Yahoo):


Terjun bebas.

•TMPI atau juga dijuluki Taman Makam Para Investor. Saham PT Agis Tbk ini memang laknat. Kenapa? Harga sahamnya beranjak dari sekitar Rp.50 per lembar sahamnya hingga hampir Rp.3000 dengan garis lurus seperti roket Apollo sedang meluncur ke bulan. Setelah itu, jatuh seperti meteor. Jika Anda masuk di Rp.100 dan average up (kalau sempat) sampai Rp.2500, maka Anda untung 2500%. Uang Rp.100 juta Anda bisa menjadi Rp.2,5 milyar. Akan tetapi sebaliknya, jika Anda masuk di Rp.2500 dan ikut jatuh ke Rp.50 (bahkan lebih rendah dari sebelumnya), uang Rp.100 juta Anda di TMPI (juga dipanggil Tempe) menjadi Rp.4 juta. Tragis! Anda baru saja kehilangan satu mobil Avanza. Dan yang lebih ironis lagi, siapakah investor yang gulung tikar itu? Ya, para newbie saham Indonesia lagi… (pro sudah keluar di Rp.1500) Saya bicara fakta, silakan lihat sendiri di bawah:


Apollo dan meteor.

•FREN. Anda pikir sektor telekomunikasi itu bagus? Pada umumnya, ya. Lihat ISAT yang terus terbang, atau TLKM yang stabil. Tidak begitu dengan FREN. Sejak saham PT Mobile-8 Tbk ini IPO, tidak ada satupun investor yang untung. Dari harga IPO yang Rp.280, FREN terus jatuh hingga ke harga Rp.50 dan terus bertahan di sana. Sampai sekarang. Anda akan sulit mencari pembeli untuk saham FREN Anda.


Investor yang tidak pernah untung. (rugi terus)

•BUMI. PT Bumi Resources Tbk (flagship grup Bakrie). Tidak lengkap bicara saham Indonesia tanpa menyebut BUMI. Entah kenapa, pastilah staf PR (Public Relation) BUMI dibayar tinggi untuk hal ini. (namanya Dileep) Silakan baca artikel 10 Alasan Kenapa Saham BUMI Berbahaya. Sudah? Bandingkan grafik TMPI dengan BUMI. Apakah lebih baik atau sama saja? Bagi kami, sama saja laknatnya!


Siapa yang masih belum bisa keluar kira-kira?

•Anda percaya adanya karma? Jika ya, Anda tidak akan mau investasi di ENRG. PT Energi Mega Persada (juga grup Bakrie) adalah perusahaan yang membuat bencana alam terbesar di abad 20 dan 21 di Indonesia: Lumpur Lapindo. Sampai sekarang lumpur itu masih mengucur deras. Dukun dan ilmuwan tidak bisa menghentikan lumpur tersebut. Ratusan desa sudah tenggelam dan tidak terhitung banyaknya orang yang kehilangan rumah tinggalnya. Dan apa yang dilakukan bosnya, Aburizal Bakrie (Ical)? Ngutang terus dan menjadi orang terkaya di Indonesia. Satu hal, Anda pasti rugi jika menyentuh saham ini. Pasti. Kami jamin.


Jurang karma menghadang.

•BNBR. PT Bakrie and Brothers Tbk adalah induk perusahaan enam perusahaan Bakrie lainnya. Bakrie adalah grup terbesar di Bursa Efek Indonesia. Melihat anak-anaknya BUMI dan ENRG sudah ketahuan cara BNBR berinvestasi. Hasilnya? Rugi.


Perusahaan investasi atau divestasi?

Kita kembali pada kutipan paling atas yang dikatakan oleh Warren Buffett. Peraturan pertama adalah jangan pernah kehilangan uang. Peraturan kedua adalah jangan pernah lupa peraturan pertama.

Jika Anda menyentuh saham-saham di atas, Anda sudah kehilangan uang detik itu juga. Kenapa? Kami (seperti Warren Buffett) tidak melihat adanya nilai dari saham tersebut. Dan main saham bukan main judi.

Keputusan tetap di tangan Anda. Namun, pernahkah berpikir ada satu orang yang pasti tetap untung apapun posisi Anda?

Dia.

Catatan: Semua chart di atas up-to-date, sedangkan artikel tidak. Bisa saja terjadi perbedaan di kemudian hari (misalnya delisting).

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM ( 2 )

Investor Sibuk


Jadi, Anda sibuk, tapi ingin belajar mengendalikan portofolio saham Anda sendiri? Anda berada di halaman yang tepat. Baca terus…

Sangat sedikit orang yang bisa melakonin trading dengan baik dan benar. Banyak trader pemula, setiap hari menatap layar monitor, karena ilmu belum cukup, cuma bisa dugem (duduk gemetaran) melihat harga naik turun nggak keruan tanpa pegangan (he he…).

Sebenarnya, ada cara mudah yang baik, Anda bisa memulai perjalanan investasi Anda dengan menjadi growth investor (atau Investor Sibuk). Tetap harus praktek, namun learning curve dan kehilangan modal Anda akan bisa dipangkas banyak, atau bahkan tidak perlu hilang sama sekali dengan belajar terlebih dahulu secara lengkap sebelum berinvestasi langsung. Investasikan waktu Anda sebelum modal Anda, sehingga Anda selalu bisa membuat informed decision, tidak perlu harus terus spekulasi buta atau ngikut rekomendasi saja.

Growth Investor
Pernah nggak coba tanya ke analis teknikal, kenapa yah saham ini naik? Kenapa turun? Dia pasti buka chart lalu tarik-tarik garis, dan bilang, ini support, ini resistance, ini MA, dan seterusnya. Bagi yang nggak ngerti sama sekali, mungkin akan bilang, “Orang ini ngomong apa sih? Koq beginian dipercaya…” Atau Anda berpendapat begitu setelah melihat beberapa bagian website kami? (he he…) Nanti kami tulis pembelaan untuk hal ini, tapi sekarang kita kembali ke laptop. Mungkin Anda belum bisa menerima konsep ini… yang ini lebih mudah. Kami jamin.

Kalau memang Anda ngiler akan kenaikan aset yang sangat cepat di pasar modal apalagi di negara berkembang macam Indonesia, tapi masih ragu masuk sendiri, Anda harus mulai investasi dengan menjadi growth investor. Apa itu growth investor? Ini kami copaskan perbandingan antara tipe investor satu dengan lainnya, dan trader:



Sumber: Investor Sibuk

Growth Investor secara spesifik mengambil jalan tengah. Anda akan belajar ramuan teknikal dan fundamental di level yang pas, dan kami sangat percaya bahwa sistem ini berhasil 100%, walaupun resikonya “cuma” Anda perlu sabar, karena sistem ini menghasilkan sedikit sinyal jual dan beli. Namanya juga Investor Sibuk. Anda tidak akan mau lebih sibuk lagi karena harus ngurusin saham siang dan malam. Sedikit sinyal itu baik, bahkan sudah sangat baik, yang penting untungnya besar!!! Dan kalaupun Anda mau jadi trader nantinya, pengendalian emosi atau sabar menunggu sinyal adalah tambahan modal yang baik.

Sebagai catatan, ilmu growth investing ini masih kami praktekkan bahkan sampai detik ini, walaupun sudah ada modifikasinya seiring pengalaman yang bertambah, yang sebenarnya sasarannya adalah titik jual yang lebih baik dari yang “standar”. Tapi penting, ketahui standarnya dulu sebelum modifikasi agar tidak asal jadinya! Mana bisa bangun rumah besar tanpa pondasi kuat? Mana bisa masuk SMP apalagi SMA, kalau SD dan TK saja belum lulus?

Sebelum Anda menginvestasikan uang Anda, investasikan dulu waktu Anda.
Mendapatkan keuntungan di pasar modal itu mudah, jika Anda tahu caranya. Tentu Anda sudah tahu, bagi trader, manajemen modal itu penting. Cut losses short, and let profits run. Jika trend sedang bagus, kami melakukan transaksi seminggu sekali. Jika market sedang acak-acakan, bisa setiap hari, tergantung pasar dan kesempatan serta hitung-hitungan resikonya.

Orang sibuk mana sempat nungguin pasar setiap hari. Kadang kalau ada gerakan, mereka sedang sibuk bekerja. Lalu bagaimana? Yah ini deh solusinya. Pakai sistem trading Investor Sibuk ini. Di dalamnya sudah disediakan “grey box” atau sistem trading yang lengkap untuk growth investing. Sudah diuji-coba, dan berhasil!

Kabar Baik dan Kabar Buruk

Kabar baiknya buat Anda, penulisnya (Ferdie Darmawan) sempat menulis sistemnya (dan merekam suaranya, dan membuat video untuk mendidik Anda menjadi Investor Sibuk seperti dirinya, walaupun dia juga sibuk. Waktu yang digunakan untuk membuat paket pembelajaran ini perlu kita hargai, maka perlu bayar!

27 April 2010 lalu, produk ini masih setengah gratis karena sedang pre-launch. Kemudian launching di 18 Mei 2010. Kabar buruknya, harganya terus naik! Mungkin dia terbiasa melihat portofolionya naik sehingga dia meniru di jualannya juga. (he he…) Atau dia melihat komentar ada yang bilang harganya terlalu murah? (bisa juga…)

Tapi kembali kabar baik lagi, karena Ferdie orangnya “Darmawan” dia juga membuat harga khusus untuk 100 pembeli selanjutnya (terakhir kami cek). Jadi kalau Anda baca artikel ini, Anda harus cepat pesan tempat Anda sebelum kehabisan.

Seharusnya dengan range harga yang tercantum (masih) murah sekali… (tapi kami tidak tahu yah naik sampai gimana, kalau melihat kenaikan sahamnya Ferdie sih ngeri…) Kalau soal cost atau biaya, dengan modal Anda Rp.50 juta saja, lebih dari harga itu bisa rugi dalam sehari kalau salah posisi. Tapi kalau benar posisinya, bisa balik modal juga dalam sehari. Belajar dulu deh, sebelum masukin duit. Bener…

Mungkin ini merupakan investasi terpenting Anda, karena jujur, ini paket pembelajaran investasi terbaik se-Indonesia, karena orientasinya praktek, bukan cuma teori, apalagi omdo… Kami bangga menjadi afiliasinya. Plus, Anda bisa tanya help desk-nya langsung kalau ada yang nggak ngerti (yang sepertinya sulit untuk nggak ngerti karena paketnya sangat user-friendly dan mudah diikuti, dan tidak membosankan (pageturner). Mau tanya Ferdie juga bisa sih, tapi bayarnya lebih (platinum), yang ditujukan untuk orang-orang yang sibuk banget.

Oh ya, mungkin Anda tertarik, tapi minta bocoran, sayang sekali, tidak bisa bung, karena ini:



Kami mendapatkan profit sharing dari Ferdie jika Anda membeli produk ini setelah mengklik link Investor Sibuk dari website kami. Dan, biarpun Anda sedang bokek, pastikan Anda melirik produk gratis yang Ferdie tawarkan. :)

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM ( 1 )

free Directory FAQ
Di halaman FAQ (Frequently Ask Question) ini, saya menyertakan pertanyaan dan jawaban seputar investasi pasar modal yang sering diajukan kepada saya baik melalui telepon, sms maupun email. Halaman FAQ ini juga bertujuan untuk lebih memperjelas mengenai apa yang telah rekan2 sekalian baca di artikel artikel sebelumnya pada situs ini. Saya sengaja menggunakan bahasa sehari hari yang lebih mudah dicerna dan lebih simpel dengan disertai ilustrasi dan contoh disini untuk lebih memudahkan pemahaman. Semoga Bermanfaat.

Apakah web/situs www.investasi-saham.com ini ?

Web/Situs ini adalah situs pembelajaran yang bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan cara ber investasi di Pasar Modal seperti Saham, Obligasi dan Reksadana.

Apa bedanya Investasi di Pasar Modal dengan Investasi di Tabungan atau Deposito ?

Investasi di Pasar Modal dapat memberikan return yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan atau deposito di bank. Di negara maju pada umumnya, suku bunga tabungan dan deposito bank sangatlah kecil sehingga bagi individual retail maupun institusi lebih menyukai investasi di paper asset khususnya di saham yang dapat memberikan imbal hasil yang lebih tinggi.

Apa sich perbedaan Saham dan Reksadana ?

Dengan berinvestasi di saham, maka si investor memiliki kebebasan dan keleluasaan sendiri bagaimana caranya dia ingin mengelola portfolio investasinya. Ibarat menjalankan bisnis, maka si investor sendirilah yang mengambil keputusan apa yang harus dilakukannya agar investasi nya bisa bertambah dan menghasilkan. Jadi keputusan ada di tangan si investor sendiri, apakah mau memperoleh untung banyak, sedang atau sedikit. Tentu saja semua itu dilakukan dengan berbagai analisa dan rekomendasi dan nasehat dari broker/pialang saham dari investor tersebut. Namun jika investor cukup menguasai ilmu menganalisa dan selalu update mengenai berita dan keadaan ekonomi,politik dan faktor2 lain yang mempengaruhi harga saham baik faktor internal maupun eksternal, maka investor tersebut dapat mengambil keputusan sendiri dalam melakukan aksi membeli atau menjual saham tanpa campur tangan brokernya. Keuntungan dari investasi saham sendiri berasal dari capital gain (selisih antara harga beli dan harga jual saham tersebut) dan deviden (pembagian laba/untung oleh perusahaan kepada pemegang saham yang biasanya dibagikan minimal setahun sekali). Ibarat mengendarai mobil, maka investasi saham seperti investor yang mengendarai mobilnya sendiri kemanapun tujuan yang ingin dicapainya.

Dengan berinvestasi di Reksadana, si investor tidak perlu bersusah payah untuk memonitor dan mengelola sendiri portfolio investasi nya karena semua itu akan dilakukan oleh Perusahaan Manajer Investasi/ Fund Manajer. Jadi investor cuma perlu membeli unit penyertaan dan setelah itu duduk diam dan menjalankan aktifitasnya sehari hari seperti biasa sambil sesekali memonitor nilai unit penyertaan yang telah dibelinya tersebut melalui surat kabar ekonomi seperti harian Bisnis Indonesia, Kontan maupun Investor Daily, apakah nilainya naik, turun atau stagnan. Keuntungan dari investasi Reksadana sendiri berasal dari capital gain yaitu selisih antara harga beli unit penyertaan dengan harga jual unit penyertaan. Ibarat mengendarai mobil, maka investasi reksadana seperti memiliki supir pribadi yang akan membawa kemanapun tujuan yang kita inginkan.

Apa perbedaan Obligasi (Bond) dengan Tabungan/Deposito ?

Baik obligasi dan tabungan/deposito, sama sama memberikan pendapatan tetap kepada investor berupa bunga. Bedanya bunga pinjaman yang diberikan oleh obligasi kepada investor jauh lebih besar daripada bunga tabungan/deposito. Trus Obligasi tersebut dapat diperjual belikan di bursa sehingga dapat dipindah tangankan sedangan tabungan/tabungan tidak bisa. Obligasi diterbitkan oleh perusahaan/institusi/lembaga sedangkan deposito diterbitkan oleh Bank. Pada umumnya investasi Obligasi dilakukan oleh investor individual yang memiliki asset yang besar atau pun investor institusi karena modal yang diperlukan cukup besar. (di Indonesia, Pada umumnya investasi di obligasi minimal Rp. 1 Milyar.

Mengapa Perusahaan ingin menerbitkan Obligasi?

Obligasi itu adalah surat hutang. Jadi obligasi itu adalah pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan/lembaga/institusi dari investor dimana perusahaan tersebut berkewajiban untuk membayar bunga beserta pokok pinjamannya disaat jatuh tempo obligasi tersebut.

Mengapa perusahaan ingin menerbitkan obligasi untuk memperoleh pinjaman? Mengapa tidak meminjam dari Bank?

Dari segi perusahaan, bunga yang wajib dibayar oleh perusahaan kepada bank jauh lebih besar daripada bunga yang wajib dibayar oleh perusahaan kepada investor yang membeli/memegang obligasi yang diterbitkan perusahaan tersebut. Sedangkan dari segi investor, bunga yang akan diterima investor dari obligasi jauh lebih tinggi daripada bunga yang berasal dari tabungan/deposito dari si investor. Jadi ini merupakan win win solution bagi kedua belah pihak, baik pihak perusahaan mau investor.

Bagaimana cara memulai untuk berinvestasi di Pasar Modal ?

Sama seperti jika investor ingin menabung di tabungan/deposito, tentu pertama sekali yang dilakukan adalah dengan pergi ke bank dan membuka rekening di bank tersebut. Bedanya, untuk investasi di pasar modal, investor dapat memulainya dengan membuka Rekening Efek di Perusahaan Sekuritas.

Apa itu Rekening Efek ?

Definisi dari efek itu sendiri adalah surat berharga yang dapat diperjual belikan. Sering juga disebut sekuritas/securities. (Istilah securities di sini berbeda dengan istilah sekuriti alias pengamanan). Jadi Rekening efek adalah rekening investor yang berisi kumpulan harta/asset investor berupa uang tunai, dan surat surat berharga seperti saham,obligasi dan reksadana.

Untuk berinvestasi di pasar modal,bukankah memerlukan modal yang cukup besar? Apakah benar demikian?

SALAH BESAR!!!!!! Kasihan deh loe kalo sampai sekarang anda menganggap yang bisa melakukan investasi di pasar modal hanyalah investor kelas kakap yang memiliki modal besar sampai hitungan Ratusan juta, Milyaran bahkan sampai Triliunan Rupiah. Mungkin karena Sosialisasi dari Bapepam dan Bursa Efek yang tidak menjangkau sampai masyarakat awam sehingga banyak orang yang masih mengira bahwa investasi di pasar modal hanya bisa dilakukan segelintir orang yang berkantong tebal saja. Atau mungkin juga karena sedikitnya informasi yang tersedia sehingga banyak masyarakat yang belum tahu dan belum mengerti bagaimana cara untuk berinvestasi tersebut. Jika alasannya seperti itu, masih bisa dimaklumi dan anda termasuk salah satu orang yang beruntung karena anda berhasil menemukan dan membaca situs ini sekarang. Namun yang paling parah adalah apabila informasi telah tersedia dan sosialisasi mengenai hal ini telah dilakukan,namun masih banyak orang yang bersifat cuek dan tidak mau belajar bahkan tidak mau tahu tentang peluang berinvestasi di pasar modal tersebut.

Ok, Jika demikian, berapa kira kira modal yang saya perlukan untuk memulai berinvestasi di Pasar Modal?

Jika anda berencana berinvestasi di Reksadana,maka minimal modal yang diperlukan adalah dari Rp.1 Juta. Jika anda berencana untuk berinvestasi di Saham, menurut pengalaman saya modal yang paling ideal untuk memulai adalah dari Rp. 5 Juta – Rp. 10 juta. Itu jika modal yang anda miliki benar2 terbatas. Mungkin anda adalah seorang mahasiswa atau tidak memiliki penghasilan tetap.Ingat, anggap investasi ini seperti layaknya bisnis. Makin besar modal yang anda pakai untuk menjalankan bisnis ini, maka makin besar imbal hasil yang akan anda hasil kan dari bisnis investasi ini. Jika anda memiliki dana menganggur yang cukup besar, tidak ada salahnya jika anda mencoba investasi di pasar modal ini. Daripada nilai uang anda tahun demi tahun berkurang nilainya karena tergerus inflasi?

Apakah investasi saham ini sama dengan memulai dan menjalankan sebuah bisnis konvensional?

Bisa dikatakan sama. Saya akan memberi sebuah ilustrasi. Anda memiliki modal Rp.50 Juta. Anda ingin membuka bisnis bengkel mobil yang memerlukan modal sekitar Rp. 500 juta. Karena modal yang diperlukan tidak mencukupi maka anda akan mengajak teman2 maupun famili2 anda yang memiliki dana untuk menanam modal di perusahaan tersebut. Bisa dikatakan anda mencari investor yang ingin berinvestasi di bisnis tersebut dengan menanamkan saham bukan? Ingat, setelah anda berhasil menemukan investor yang berminat serta dana yang diperlukan, tidak serta merta membuat bisnis tersebut langsung menghasilkan. Karena bisnis yang anda rintis ini dimulai dari nol, maka anda perlu mencari tempat usaha dengan cara membeli atau menyewa tanah/bangunan. Anda juga perlu mencari pegawai dan montir yang ahli. Membeli peralatan dan perlengkapan untuk modal usaha. Setelah itu tentu anda butuh marketing dan promosi bukan agar dapat memperoleh pelanggan yang datang ke bengkel anda mengingat persaingan dunia usaha juga makin ketat belakangan ini. Apakah menurut anda ini pekerjaan yang mudah? Apakah ada jaminan kalau bisnis yang akan anda rintis ini akan membuahkan hasil nantinya mengingat anda adalah pemain baru di industri ini dan harus bersaingan dengan para pemain lama dengan persaingan harga dan service yang sangat kompetitif ?

Nah, sekarang bandingkan dengan investasi saham. Tentu anda tahu, saat ini ada lebih dari 400 perusahaan berstatus Perseroan Terbatas (PT) Tbk yang telah Go Public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek. Perusahaan tersebut berasal dari industri dan bidang yang berbeda beda, misalnya perusahaan lembaga keuangan seperti bank, perusahaan telekomunikasi, perusahaan otomotif, perusahaan farmasi, perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan, perusahaan consumer goods, dan lain lain, baik perusahaan BUMN maupun swasta. Siapa sich yang tidak mengenal PT Telkom, PT Jasa Marga, PT Astra Internasional, PT Indofood, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Agung Podomoro Land, PT Aneka Tambang, PT Bumi Resources, PT PP London Sumatra, PT Bank Central Asia, PT Bank Mandiri, PT Unilever, PT Gudang Garam, PT Kalbe Farma dan masih banyak lagi. Dengan membeli saham dari perusahaan tersebut,bukannya secara otomatis anda menjadi salah satu pemilik dari perusahaan tersebut ? Bayangkan, anda tidak perlu bersusah payah merintis usaha dari nol. Anda cukup menanamkan modal ke dalam perusahaan yang memang sudah terkenal dan telah berdiri cukup lama. Dimana perusahaan tersebut dijalankan oleh para jajaran direksi dan staff yang tentu saja cukup kompeten dan ahli di bidangnya masing2 dengan jumlah karyawan dan pegawai mungkin berjumlah ribuan.

Saya masih bingung bagaimana saham tersebut dapat memberikan penghasilan berupa deviden bagi saya?

Mengambil ilustrasi dari bisnis bengkel mobil di atas. Jika bengkel tersebut menghasilkan laba, maka pasti setiap tahun para pemegang saham mengharapkan pembagian keuntungan bukan? Mungkin pembagian keuntungan tidak dibagikan secara full/penuh. Namun disisihkan sebagian untuk menambah modal kerja. contoh : laba yang dihasilkan 60 juta, mungkin hanya 50 % nya saja yaitu Rp. 30 juta yang di bagikan diantara pemegang saham berdasarkan persentase penyertaan modal mereka masing masing sedangkan sisa nya Rp. 30 juta di tanamkan kembali ke bengkel tersebut utk menambah modal kerja mungkin untuk membeli perlengkapan/peralatan baru. Demikian juga apabila anda membeli saham perusahaan di bursa efek. Pada saat perusahaan tersebut membagikan deviden tersebut, maka anda akan mendapatkan bagian dari laba yang dibagikan tersebut berdasarkan persentase modal yang anda miliki di perusahaan tersebut. Laba/ keuntungan yang dibagikan perusahaan tersebut itulah yang di sebut Deviden.

Selain deviden, saham juga memberikan keuntungan berupa capital gain. Apa itu Capital Gain? dan apa itu Capital Loss?

Modal awal untuk mendirikan bengkel mobil tersebut adalah sebesar Rp. 500 juta dimana bagian penyertaan modal anda adalah Rp. 50 juta. Jika suatu saat anda membutuhkan uang tunai dan anda berencana menjual saham anda di bengkel tersebut ke orang lain, apakah anda tetap menjualnya sebesar Rp. 50 juta atau lebih dari Rp. 50 juta atau kurang dari Rp. 50 juta? Nah tentu banyak faktor yang akan mempengaruhi harga jual dari saham anda yang akan akan lego ke pihak lain tersebut. Salah satunya adalah kinerja bengkel itu sendiri. Jika kinerja bengkel tersebut bagus, tentu anda bisa menjual modal/ kepemilikan anda kepada pihak lain dengan harga mahal bukan? mungkin saja anda menjualnya Rp. 80 juta sehingga anda memperoleh selisih sebesar Rp. 30 Juta yang berupa keuntungan bagi anda. Nah ini lah yang dinamakan Capital Gain. Begitu juga sebaliknya, jika begkel tersebut tidak memberikan hasil yang memuaskan, Setiap bulan hanya rugi, maka pastilah tidak ada orang/pihak yang ingin membeli kepemilikan modal anda tersebut jika anda ingin menjualnya ke pihak lain Walaupun ada, mungkin mereka bersedia membeli di bawah harga modal anda sebelumnya. Mungkin mereka cuma bersedia membeli seharga Rp. 30 juta sehigga anda memperoleh selisih Rp. 20 juta yang merupakan kerugian bagi anda. Nah itulah yang dinamakan capital loss. Karena itu dalam berinvestasi saham, anda juga mesti cukup jeli, manakah perusahaan yang memiliki fundamental dan kinerja yang baik serta manakah perusahaan yang memiliki kinerja yang buruk. Selain itu juga perlu diperhatikan faktor2 lain seperti situasi dan kondisi politik, ekonomi, dan lain2.

OK, saya telah paham sekarang. Lalu bagaimana cara nya saya membeli saham tersebut? apakah dalam bentuk sertifikat/ warkat?

Kalau zaman dulu, memang perdagangan dilakukan dengan menyertakan sertifikat / warkat saham. Namun di era keterbukaan dan era teknologi dan informasi seperti sekarang ini, perdagangan saham dilakukan tanpa menyertakan sertifikat lagi alias sekarang perdagangan dilakukan tanpa warkat (Scripless Trading). Selain tidak praktis, perdagangan dengan sertifikat juga memiliki resiko seperti kehilangan, pencurian dan warkat/sertifikat tersebut rusak, sobek,dan sebagainya. Karena itu zaman sekarang transaksi jual beli saham dilakukan dengan cara menghubungi broker/pialang saham anda untuk melakukan beli/jual saham yang anda inginkan. Tentu anda membutuhkan Telepon maupun Handphone untuk menghubungi atau mengirimkan sms kepada pialang saham anda. Dan cara kedua yaitu dengan memanfaatkan fasilitas Online Trading. Dengan fasilitas online trading, anda akan dapat melakukan transaksi jual/beli saham melalui komputer/laptop maupun handphone/blcakberry yang terkoneksi dengan internet. Sekarang anda bisa dengan mudah memperoleh koneksi internet. Bisa dengan berlangganan internet, atau ke warnet atau juga ke tempat2 umum yang menyediakan fasilitas HotSpot Wifi.

Bayangkan anda sedang duduk di coffee shop seperti Starbucks Coffee atau anda sedang berada di Bali, menikmati keindahan pantai Kuta atau pantai Dreamland di Pecatu Indah Resort, sambil mengetik laptop anda untuk melakukan transaksi saham. Nikmat dan menyenangkan sekali bukan? Anda tidak hanya menenteng dan menyalakan serta mengutak atik laptop anda untuk bermain jejaring sosial seperti Friendster, Facebook, Twitter, MySpace. Atau pun sekedar Chatting dengan menggunakan MIRC, Yahoo Messenger, Skype. Atau browsing maupun bermain game online. Namun anda bekerja dan menghasilkan uang dengan bertransaksi saham hanya melalui laptop pribadi anda. Bukankah hal tersebut lebih bermanfaat? Waktu anda yang terbuang tidak sia2 hanya untuk menulis komen di situs jejaring sosial atau mengupdate status maupun meng upload2 foto. Laptop maupun Blackberry yang anda beli juga tidak sia2 karena bisa dimanfaatkan untuk memberikan penghasilan bagi anda.

Apakah saya perlu menyiapkan sejumlah dana sebelum saya membuka rekening efek ?

Tidak perlu. Anda bisa membuka Rekening Efek dahulu tanpa menyiapkan dana sepeser pun. Setelah anda membuka Rekening Efek, maka anda akan memperoleh nomor ID / nomor Rekening (seperti nomor rekening tabungan bank yang membedakan antara nasabah yang satu dengan nasabah yang lain karena setiap nasabah memiliki nomor rekening dan nomor ID yang berbeda beda). dan memperoleh username dan password untuk login di aplikasi Online Trading. Sehingga anda dapat mempelajari dahulu seperti apa investasi pasar modal dan saham itu sebenarnya.

Saya telah membaca ratusan buku tentang investasi saham dan saya juga telah membaca di internet dan di forum forum online serta sering menghadiri seminar investasi. Apakah itu cukup ?

Ingat, belajar teori saja tidak cukup. Walaupun anda membaca ratusan buku tentang investasi pasar modal, namun tanpa anda mempraktekkannya sama sekali, itu sama dengan nol. Anda hanya melakukan hal yang sia sia. Ibarat orang belajar berenang. Apakah anda bisa pintar berenang hanya belajar dari buku tanpa anda mempraktekkannya langsung di kolam renang? Apakah anda pintar mengendarai sepeda atau pun mobil hanya dengan membaca dari buku manual nya saja tanpa pernah mempraktekkannya ?

Tetapi saya takut karena saya belum merasa siap untuk terjun. Saya takut menghadapi resiko. Ilmu saya masih kurang, dan sebagainya dan sebagainya…..bla….bla…bla….

Dalam kehidupan, setiap harinya kita selalu menghadapai resiko. Jika anda mengendarai sepeda motor di jalan atau mengendarai mobil, apakah anda pernah berpikir bahwa anda menghadapi resiko kecelakaan? Walaupun anda jalan kaki ataupun naik angkutan umum sekalipun,anda masih tetap saja menghadappi resiko bukan? Jika anda kebut2 an di jalan, tentu resiko kecelakaan yang anda hadapi lebih besar daripada jika anda jalan secara hati2 bukan? Memang anda akan sampai di tempat tujuan dengan lebih cepat namun resiko yang anda hadapi juga lebih besar bukan? Apakah dengan berdiam diri di rumah anda akan terhindar dari resiko kerugian ataupun resiko lain yang mengancam anda? Belum tentu. Lihat saja bencana Tsunami, Gempa Bumi, maupun Meletusnya Gunung Berapi. Lalu apa yang anda takutkan? Begitu juga dengan investasi Pasar Modal. Ada resiko yang bisa anda hindari atau minimalisir dan ada juga resiko yang di luar kuasa anda untuk menghindarinya. Jika anda menabung di bank, apakah ada jaminan tabungan anda akan aman? Bagaimana jika bank tersebut di likuidasi? Jika anda menyimpan uang di bawah tempat tidur anda, apakah ada jaminan 100 % kalau uang anda akan aman dari resiko pencurian?

“Jika anda serius ingin berbuat sesuatu,maka anda akan berusaha mencari jalan. Jika anda memang tidak berniat melakukan sesuatu, anda akan mencari cari alasan.”

Saya telah menemui banyak orang yang mewakili kalimat yang saya sebutkan di atas. Maaf jika anda salah satunya dan anda merasa sakit hati dengan kalimat dan pernyataan saya tersebut. Sebaiknya tidak perlu membuang buang waktu anda untuk membaca situs ini lebih lanjut apabila anda memang tidak serius dengan hal ini. Ini kehidupan anda. Jadi masa depan anda ada di tangan anda sendiri. Bukan di tangan saya. Bukan di tangan siapapun juga. Anda yang pegang kemudi. The Choice is Yours. So, Make Your Decision

Baiklah, saya ingin membuka Rekening Efek. Apa langkah langkah yang harus saya lakukan sekarang?

Untuk melakukan pendaftaran dan pembukaan Rekening Efek serta memperoleh Username dan Password untuk Login di Aplikasi Online Trading D’One, maka anda harus melakukan 2 langkah berikut ini :

Langkah Pertama, Silahkan isi data data pribadi anda secara lengkap seperti yang tertera dibawah ini, sebagai berikut :

Nama (sesuai Identitas) :

Tempat & Tanggal Lahir :

No Identitas (KTP/SIM/Paspor) :

Status (Menikah/Tidak Menikah) :

Alamat (Sesuai Identitas) :

Alamat Surat Menyurat :

Telepon / Fax :

Handphone :

Email :

Pekerjaan :

No Rekening Bank :

dan Kirim kan data data anda tersebut ke info@investasi-saham.com disertai dengan fotokopi identitas pribadi (KTP/SIM/Paspor). Atau bisa juga hubungi atau sms ke 0811602466.

Langkah Kedua, Silahkan download Formulir Pembukaan Rekening disini (Formulir Pembukaan Rekening juga tersedia di side bar sebelah kanan dari situs ini,di bagian Download Gratis atau di halaman Download dan Registrasi di situs ini). Setelah di download, segera diprint dan diisi serta ditanda tangani. Alamat pengiriman akan saya email atau sms kan ke anda segera setelah saya menerima data2 pribadi yang anda kirimkan ke saya melalui email atau sms tadi. Anda bisa mengirimkan formulir pembukaan rekening yang telah anda isi dan tanda tangani tersebut ke alamat saya dengan menggunakan jasa Tiki/JNE.

Setelah rekening efek saya aktif, apa lagi yang mesti saya lakukan?

Jika anda telah siap dan memiliki dana untuk memulai investasi, maka anda bisa mulai melakukan deposit/penyetoran ke rekening Efek anda tersebut. Ingat, Dana yang anda setorkan itu mirip dengan tabungan. Jadi tidak terikat sama sekali.Artinya kapanpun anda berniat untuk withdraw/ menarik dana tersebut apabila ada keperluan mendadak,maka dapat anda lakukan dengan mudah. Hanya cukup dengan mengisi formulir penarikan dana, maka dana anda tersebut akan ditransfer kembali kepada anda. Selain itu dengan menyimpan uang di dalam rekening efek juga dana anda akan memperoleh bunga seperti layaknya anda menyimpan uang di bank. ANDA AKAN MEMPEROLEH BUNGA SEPERTI ANDA MENABUNG DI BANK. Dan anda tidak akan dikenakan biaya administrasi sepeser pun. TIDAK ADA BIAYA ADMINISTRASI SEPESER PUN. Bedanya, di sini, uang anda bisa langsung anda belikan surat2 berharga seperti saham,obligasi dan reksadana yang dapat memberikan imbal hasil/return yang tinggi. Lalu apa lagi yang anda tunggu? Let’s Take ACTION now.


Untuk informasi lebih lanjut anda dapat menghubungi saya melalui halaman Hubungi Saya. Anda juga dapat telepon & sms ke 0811602466 atau email ke info@investasi-saham.com Untuk memulai investasi di pasar modal, Silahkan anda simak halaman Download & Registrasi serta mendownload formulir pembukaan rekening di sini.

Share and Enjoy: