Minggu, 23 Januari 2011

Bisakah mengalahkan BANDAR ?

Mengalahkan Bandar saham kenapa tidak? Penguasa yang sebenarnya di pasar modal adalah bandar yakni para kapitalis, pemodal kuat, dan orang kaya yang medewakan uang sebagai Tuhannya. bahkan negara pun bisa tidak berkutik dengan ulah para bandar.Bandar bisa memporak porandakan perekonomian suatu negeri.Khususnya dunia pasar modal/saham naik turunnya saham adalah ulah bandar. bandar bisa membikin isue, bikin naik, biki turun tentang suatu saham.mereka bisa berbuat apa saja, semau gue, ataupun senak perutnya sendiri. nah lalu siapa yang bisa mengalahkan bandar ?
Tentu saja pertama yakni Tuham Semesta Alam ( ALLAH SWT ). mau bukti ? yi ketika Amerika Serikat negeri adidya kena krisis financial global/secondary mortage' padahal apa yang kurang dari AS. negeri termaju di dunia ?
bagaimana pula perusahaan financial internasional seperti Lehman Brothers yang berumur ratusan tahun bisa bangrut dalam sekejab.
kedua, yakni bandar yang lain. antara bandar satu dengan yang lain saling mengalahkan, saling menjatuhkan dan saling memakan ( kanibal ).Siapa kuat siapa yang menang? jadi bandar tidak hanya satu, tapi bisa dua, tiga atau banyakan.
ketiga, untuk situasional dan sementara bandar bisa dikalahkan bahkan oleh peritel investor sekalipun asal mereka kompak, bukanlah di atas langit ada langit ? jadi itulah keseimbangan alam. termasuk alam jaul beli saham.
lalu bagaimana cara mengalahkan bandar saham ? ibarat gadjah versus semut.
apa gadjah bisa dikalahkan semut? nah bukannya itu tidak bisa saling mengalahkan. tidak sama sekali ? apa itu sebanding lawannya? sama sekali tidak bukan.
Kalau begitu, jangan mimpi deh mengalahkan bandar, yang ada adalah melumpuhkan atau menyiasati bandar, sehingga kita bisa mengambil keuntungan dari para bandar. psikologi bandar harus dipelajari secara seksama, cermati perilku mereka.nah dari sinilah 'kemenangan sejati'bagi peritel investor.
Hindari jebakan bandar, Anda akan selamat. makanya belajarlah terus, maka anda akan piawai bermain saham. selamat berjuang. Lupakan bandar, fokus pada gain /untung yang akan didapat sekecil apapun yang penting untung.

Kamis, 20 Januari 2011

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM ( 8 )

Kisah Eddy 'Menyulap' Saham AQUA ala Warren Buffet
Indro Bagus - detikFinance


Jakarta - Eddy Rustanto mungkin bukan seorang investor kakap bermodal miliaran rupiah. Namanya boleh jadi tidak dikenal publik. Namun tidak mustahil jika dirinya akan
menjadi sosok impian setiap investor saham.

Jika Warren Buffet dikatakan pernah menyulap saham Coca-Cola seharga US$ 1 per saham menjadi US$ 1.000 per saham, mungkin kisah yang 'hampir' sama akan dialami
Eddy.

Pada tahun 1990, tepatnya pada tanggal 1 Maret 1990, PT Aqua Golden Mississippi
menggelar penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Dengan
mencatatkan saham sebanyak 6.000.000 saham. Harga pelaksanaan IPO perusahaan
yang menyandang kode AQUA ini sebesar Rp 7.500 per saham dengan nilai nominal Rp
1.000 per saham.

Eddy Rustanto, merupakan salah seorang investor yang berpartisipasi dalam IPO
itu. Tak banyak yang ia beli, jumlahnya tidak sampai 1 lot. Sebagai catatan, untuk masa itu, investor dimungkinkan membeli saham berjumlah di bawah 500 lembar (1 lot) atau yang dikenal dengan istilah Odd Lot (lot ganjil).

"Waktu itu saya beli cuma 100 lembar saham pada harga IPO. Tujuannya ya investasi, iseng-iseng beli, siapa tahu bisa untung di kemudian hari," ujar Eddy kepada detikFinance, Senin (20/9/2010) malam.

Itu berarti, modal yang dikeluarkan Eddy untuk berpartisipasi dalam IPO AQUA
hanya sebesar Rp 750.000. Pada tahun 1994, AQUA membagikan saham bonus dengan
rasio 2:1 atau setiap pemegang 2 saham akan memperoleh 1 saham baru.

Pada tahun 1995, AQUA kembali menggelar aksi pembagian saham bonus dengan rasio
10:3 atau setiap pemegang 10 saham akan memperoleh 3 saham baru. Kemudian pada
tahun 1997, AQUA membagikan dividen saham dengan rasio 8:1 atau setiap pemegang
8 saham akan memperoleh 1 saham baru.

Demikianlah sejak 1997 total saham AQUA dalam modal disetor dan ditempatkan
penuh sebanyak 13.162.473 saham, jumlah yang sama hingga hari ini.

Bersamaan dengan serangkaian aksi itulah, tanpa menambah modal apa pun jumlah
saham Eddy kini berlipat 2,19 kali menjadi 219 lembar saham. "Jumlah saham saya
saat ini segitu, 219 lembar," ujarnya.

Pada akhir 2001, AQUA menggalang rencana go private alias mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Untuk keperluan itu, AQUA menawarkan harga tender offer sebesar Rp 35.000 per saham. Sayangnya rencana itu tidak disetujui pemegang saham lantaran harga saham AQUA merambat naik hingga menyentuh level yang sama dengan harga tender.

Pada akhir Agustus 2001, harga AQUA masih di level Rp 15.000-an. Pada Desember
2001, harganya telah menyentuh level Rp 35.000 per saham.

"Waktu itu memang pemegang saham minoritas meminta harga lebih tinggi, karena harga tender sama dengan harga di pasar. Makanya waktu itu rencana go private akhirnya gagal karena tidak dapat restu pemegang saham," tutur Eddy.

Lama berselang, AQUA kembali menggelar rencana go private pada akhir 2005. Ketika itu harga AQUA di pasar reguler berkisar di level Rp 50.000 per saham, sedangkan harga tender yang ditawarkan AQUA sebesar Rp 100.000 per saham.

Pada RUPS 14 November 2005, jumlah investor independen yang hadir hanya 52,74%,
jauh dibawah ketentuan Bapepam-LK minimal sebanyak 75%. RUPS ke 2 digelar pada 2
Desember 2005. Namun yang hadir hanya 39,27% saja. Dan pada RUPS ke 3, batasan
kuorum tetap tidak dapat dipenuhi.

Oleh sebab itu, otomatis rencana go private ini kembali gagal. Pertanyaannya
kemudian, mengapa investor-investor memutuskan tidak hadir?

Menurut Eddy, saat itu memang ada pihak-pihak yang membisikkan pemegang saham minoritas untuk menjegal go private AQUA dengan alasan harga tender yang ditawarkan terlalu murah.

"Saat itu saya termasuk yang setuju dengan rencana go private. Tetapi ada
beberapa investor minoritas yang punya saham cukup banyak, mendesak manajemen
menaikkan harga tender. Padahal saat itu, banyak sekali pemegang saham minoritas
yang setuju dengan harga yang ditawarkan," ungkap Eddy.

Hal senada diungkapkan oleh Yuli, ibu dari Ardhian Indrayana yang diberi surat
kuasa atas kepemilikan 6.163 lembar saham AQUA milik Ardhian.

"Memang sangat disayangkan kalau dari kemarin-kemarin gagal terus karena ada
investor besar yang meminta harga terlalu tinggi. Padahal, kita yang hanya punya
sedikit ingin menjualnya sejak lama. Masak karena yang besar-besar itu, kita yang kecil-kecil jadi rugi?" keluh Yuli.

Meski gagal pada tahun 2005, AQUA belum menyerah. Pada tahun 2010 ini, manajemen
AQUA kembali mencanangkan skema go private. Harga yang ditawarkan pun naik
drastis menjadi Rp 500.000 per saham.

Sebagai catatan, harga saham AQUA di pasar reguler sebesar Rp 244.800 per saham,
sedangkan di pasar negosiasi (NG) dan pasar tunai (TN) sebesar Rp 350.000 per
saham.

"Harga tender offer dari PT Tirta Investama sebagai pemegang saham kendali,"
ujar Direktur Utama AQUA, Parmaningsih Adinegoro.

Komposisi pemegang saham AQUA adalah PT Tirta Investama 12.419.090 saham
(94,35%) dan publik 743.383 saham (5,65%). Dengan harga sebesar Rp 500 ribu per
saham, maka total dana yang harus dirogoh Tirta Investama sebesar Rp 371,691
miliar.

Untuk keperluan ini, AQUA akan menggelar RUPS pada 22 September 2010 dalam rangka meminta persetujuan pemegang saham minoritas. RUPS kali ini sedikit berbeda. Manajemen AQUA telah mewanti-wanti kepada pemegang saham kalau penawaran kali ini merupakan kesempatan terakhir pemegang saham untuk menjual sahamnya di harga tinggi.

"Ini sudah merupakan penawaran terbaik. Kalau perseroan tetap jadi perusahaan publik, maka harga saham akan tergantung mekanisme pasar dan pemegang saham,
terutama yang memegang saham odd lot (jumlah saham di bawah 500 lembar saham)
dimana banyak pemegang saham perseroan yang seperti ini, akan kehilangan
kesempatan untuk menjual pada harga seperti yang ditawarkan pada tender offer.
Artinya kesempatan emas akan hilang," jelas Parmaningsih.

Parmaningsih mengakui, ancaman penolakan masih mungkin terjadi pada RUPS kali
ini. Namun ia bersama manajemen AQUA memastikan kalau penawaran kali ini
merupakan penawaran terakhir yang akan diberikan AQUA. Jika gagal, maka tidak
akan ada lagi skema go private.

"Kalau tetap ada penolakan, maka tidak akan ada lagi aksi korporasi. Ini upaya
terakhir dan maksimal yang bisa ditawarkan kepada pemegang saham," tegas
Parmaningsih.

Meski demikian, Parmaningsih optimistis kalau pemegang saham minoritas akan
menyetujui skema go private pada kesempatan kali ini. Sebab, banyak pemegang
saham minoritas yang telah menyampaikan konfirmasi atas kesiapannya mendukung
rencana tersebut.

"selama ini banyak pemegang saham yang sudah menghubungi perseroan menyatakan
keinginan untuk menjual sahamnya," ujar Parmaningsih.

Yuli pun menyatakannya kesiapannya mendukung rencana ini. Ia mengaku tidak
melihat alasan untuk menolak rencana ini.

"Buat apa repot-repot minta harga tinggi kalau ujung-ujungnya malah nggak dapat apa-apa. Manajemen kan sudah bilang kalau ini penawaran terakhir, jadi saya pikir sebaiknya semua pemegang saham minoritas setuju saja lah, supaya sama-sama enak, semuanya untung," ujarnya.

Hal itu pun diakui oleh Eddy. Ia pun mengaku siap mendukung rencana go private
AQUA dalam RUPS 22 September 2010.

"Kalau saya sih melihatnya, harga yang ditawarkan sudah sangat bagus. Kapan lagi
bisa jual pada harga segini. Kalau jual di market sulit, tidak ada posisi.
Lagipula ini kesempatan terakhir kan, kalau tidak jual sekarang, kapan lagi?"
ujar Eddy.

Bagaimana tidak, dengan modal membeli 100 lembar saham sebesar Rp 750.000, Eddy
bakal memperoleh dana sebesar Rp 109,5 juta dari penjualan 219 lembar sahamnya
di harga Rp 500.000 per saham. Itu berarti, selisih keuntungan (gain) yang
diperoleh Eddy dari penantian selama 20 tahun sejak IPO AQUA mencapai 14.500%!!
(dro/qom)

Selasa, 18 Januari 2011

AYO ! BELI SAHAM PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. ( kode : TLKM ) ! ! !

Bagi Anda yang tidak punya uang banyak, lagi belajar tentang saham, mau investasi tapi dana terbatas, ayo kita gotong royong beli saham TLKM.
( Nilai Saham 7000 - 8000 ) . Disini kita gabungkan seperti model Arisan SAHAM .Dimana semakin banyak peserta makin banyak saham TLKM yang kita Kuasai .
SISTEM KERJA :
1.Tiap kelompok terdiri dari 8 orang, masing-masing setor Rp. 1 juta rupiah.
dan kelipatannya.
2.Setelah genap 8 orang, maka akan dibelikan saham TLKM.
3.Dari situlah, kita hanya akan jual beli saham TLKM.
4.Jika rugi kami ganti, jika untung maka 70% untuk Investor x 30 % untuk Pengelola. Mudah bukan. Ingat hanya saham TLKM, dimana kita berhalo-halo ria setiap saat/hari.
CARANYA :
1. Kirim nilai Investasi Anda ke Rek. a.n.
MUHAMMAD AINI RUKHMA,IR No. 0080401477. BCA.KCU ASIA-AFRIKA.BANDUNG
2. Setelah ditranfer kirim sms ke 081220182314.,,
3. Lalu kirim sms ke 081220182314 . < nama>,.Rek BCA
4. Profit /untung akan ditranfer ke rek Anda setiap bulan sekali.
5. Time Trading adalah 1 x setiap minggu.

KEUNTUNGAN :
1.Investor bisa belajar trading saham,sambil menikmati hasilnya setiap bulan.
2.Hanya perlu 1 Minggu untuk resign kembali Investasi anda.
3.Anda menikmati keuntungan saja, tak ada kata rugi.
4.Anda lebih menghargai uang Anda untuk mencari Uang lagi. bukan Money game, MLM, atau semacamnya.
5. Cobalah maka Anda akan Kaya.
6. Hanya 2,5 % dari Profit langsung dipotong. Anda langsung membayar keawajiban hak fakir miskin.

CATATAN : AKAN dibuka untuk INvestasi SAHAM PILIHAN
Bank Mandiri Tbk ( BMRI ), Timah Tbk ( TINS ), Jasa marga ( JSMR ).Jika ada complain. kiri ke mar24334@gmail.com

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM ( 7 )

Mari kita mulai dengan simulasi termudah untuk beli saham.
Misal Anda punya uang Rp.10 juta.

Beli saham TLKM 1 Lot, seharga Rp. 8000 , berarti seharga Rp. 4.000.0000,-
Lalu saham tersebut turun menjadi Rp. 7800, lalu anda beli lagi saham TLKM
1 lot lagi. yakni seharga Rp. 3.900.000,-. Jadi total pembelian Anda adalah
Rp.7.900.000,- average saham TLKM anda adalah 7900,
Beberapa saat kemudian saham diposisi Rp. 8200.
Maka setelah Anda menjual saham tersebut diharga itu maka keuntungan Anda
adalah ( Rp 8.200.000 - Rp. 7.900.000,- = Rp. 300.000,- ), namun itu mesti dipotong untuk fee jual dan fee beli ( +/- 0,8 % dr total Harga ).
Jadi kurang lebih ( Rp.300.000 - ( 0,3 x Rp.7,9 jt +0,4 x Rp.8,2 jt )).
Mudah bukan.
Maka cobalah jumlah sedikit dulu, begitu sudah mahir baru menambah modal.
Catatan : ( 1 Lot= 500 lembar ) .

Senin, 17 Januari 2011

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM (6)

Bermain Saham Untuk Pemula
by Cara Bermain Saham. No comments yet
Panduan Investor Pemula

Bermain di pasar saham bisa memberikan keuntungan yang jauh berlipat ganda dibandingkan dengan menyimpan uang di deposito atau berinvestasi di obligasi. Namun bermain di pasar saham juga bisa menyebabkan kerugian yang cukup besar. Oleh karenanya sebelum memutuskan untuk bermain saham sangatlah penting untuk mengevaluasi apakah anda adalah seseorang yang bersedia mengambil risiko yang sepadan untuk keuntungan yang sepadan. Risiko yang semakin besar akan menghasilkan keuntungan yang semakin besar.


Berikut ini adalah langkah-langkah yang anda perlukan sebagai pemula untuk bermain saham.

Rumusan Umum:
1. Anda harus mempunyai keinginan yang cukup besar untuk bermain atau mengetahui cara bermain atau mempunyai keinginan yang kuat untuk memperoleh keuntungan dengan berinvestasi di pasar saham. Hal ini harus tertanam dalam diri anda sejak awal, atau jangan pernah bermain saham, sebaiknya beli reksadana saja.

2. Bermainlah dalam jumlah yang cukup kecil terlebih dahulu, misalnya Rp 10 juta atau Rp 20 juta mengingat selalu ada kemungkinan menghasilkan rugi bisa kecil bisa juga besar. Oleh karenanya bermainlah dalam jumlah uang yang kecil, seperti pilot project. Kalau anda mulai merasa nyaman dan mengetahui cara bermain untuk menghasilkan keuntungan, maka secara perlahan anda bisa menambah jumlah uang yang diinvestasikan. Ketika menambah jumlah yang diinvestasikan, selalu ingat bahwa uang yang anda tambahkan tersebut bisa habis, jangan hanya mengingat untung yang pernah anda peroleh, tetapi wajib mengingat bahwa investasi anda bisa berkurang bahkan habis. Anda tidak pernah tahu kapan sebuah peristiwa penting yang memberikan dampak negatif terhadap pasar terjadi; tiba-tiba saja bisa terjadi harga-harga anjlok, dan anda tidak sempat keluar dari pasar.

Rumusan Teknis:
1. Lihat arah perekonomian, taksir laju pertumbuhan nasional
Penting untuk mengetahui ke mana arah pertumbuhan ekonomi, artinya apakah sedang boom, atau depressi atau diantaranya. Kalau ekonomi sedang dalam pertumbuhan yang semakin meningkat, maka itulah saat yang paling tepat berinvestasi. Sebaliknya apabila pertumbuhan ekonomi sedang dalam keadaan negatif, maka sebaiknya keluar dari pasar, kecuali anda sudah biasa shorting dan punya pengalaman sebagai trader.

2. Pilihan industri dan track recordnya. Pilih industri yang anda familiar dan lebih senangi/sukai. Pelajari sejarah industri tersebut secara mendalam dan baca pendapat-pendapat para ahli tentang industri tersebut. Pilih industri yang punya track record yang baik dalam memberikan keuntungan.

3. Pilihan saham dan track recordnya
Pilih 1 atau 2 saham, jangan lebih, dalam industri point 2 tersebut diatas. Pilih yang mempunyai track record yang baik.

4. Lihat PE
Saham yang Anda pilih tersebut harus yang mempunyai PE terendah dalam industri tersebut. PE adalah ratio antara harga pasar saham per lembar dibagi dengan net income bersih per lembar saham. PE pada dasarnya adalah angka relatif. PE 10 bisa disebut murah apabila PE yang lain lebih tinggi. Namun secara umum, sekarang ini PE 10 bisa dikatakan batas murah dan mahal, walaupun ini tidak ada dasar teorinya.

5. Kapitalisasi
Pilih saham yang mempunyai kapitalisasi pasar yang besar. Artinya nilai rupiah pasar saham yang beredar cukup besar. Sehingga para penggoreng saham tidak mempunyai cukup uang untuk menggoreng saham tersebut. Artinya kalau kapitalisasi pasar dari suatu saham kecil, maka pemain perseorangan dengan mudah dapat mengerakkan harga saham naik turun dengan jumlah modal yang dimilikinya.

6. Sentimen Pasar
Perhatikan sentimen pasar. Walaupun PE saham kita rendah, dan kapitalisasinya besar, sentimen pasar sering menjadi penentu naik turunya harga saham kita. Sentimen ini yang paling umum adalah indeks harga saham regional. Sentimen yang kedua, kejadian menarik yang berpengaruh di industri dimana saham kita berada. Misalnya kenaikan harga komoditas tertentu dan pengaruhnya terhadap keuntungan perusahaan yang sahamnya kita miliki. Sentimen ketiga adalah angka-angka perekonomian secara umum, misalnya angka pemberitaan angka laju pertumbuhan ekonomi, naik turunnya suku bunga oleh bank sentral, angka inflasi, angka pengangguran, angka order retail, sentimen konsumen, secara umum angka daya beli konsumen.
.Posted in: Belajar Bermain Saham, Bermain Saham.
Tagged: Bagaimana cara bermain saham · Bermain saham online · Bisnis saham online · Investasi saham online · Online trading saham · Simulasi saham online

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM (5)

Belajar Bermain Saham
by Cara Bermain Saham. No comments yet
Saham adalah salah satu produk keuangan. Kita mengenal pasar finansial yang terbagi dalam pasar modal dan pasar uang. Saham termasuk produk pasar modal yang merupakan bukti kepemilikan kita terhadap perusahaan yang menerbitkan sertifikat saham tersebut. Saham ada nilai intrinsik maupun nilai aktualnya. Untuk bertransaksi saham juga ada aturan main tersendiri.



Beberapa tips cara bermain saham :
* Perlakukan saham sebagai “human”, bukan dipahami semata-mata ”by the book” saja. Lihat juga orang-orang yang mengelolanya, pemain di belakangnya (market maker, player, follower) dan karakteritik masing-masing, baru kemudian masuk ke analisis dan tools yang digunakan.
* Jangan sepenuhnya percaya pada data-data keuangan, apalagi yang belum diaudit dan/atau belum disahkan oleh Bapepam. Indonesia adalah salah satu contoh emerging market, dan karakteristik utama dari pasar seperti ini adalah data yang seringkali unreliable. Jadi, tetaplah bersikap konservatif dan hati-hati.

* Ada baiknya Anda mulai dengan mengoleksi saham-saham blue chip yang turun harganya karena sentimen right issue. Tak apa, dalam waktu yang tidak terlalu lama, biasanya harganya segera terkoreksi dan merangkak naik. Return saham-saham blue chip biasanya average, tapi cukup layak untuk dipegang dalam jangka waktu lama.

* Anda juga bisa mengikuti aksi yang dilakukan para bandar. Bermainlah bisnis online sedikit dengan saham gorengan. Biasanya, saham ini tidak terlalu banyak peredarannya sehingga mudah dikatrol dan dipermainkan harganya. Ciri-cirinya, volume transaksi saham ini cukup besar dan nilainya turun tapi kemudian perlahan-lahan naik. Sekali lagi, hati-hati karena tren bisa segera berbalik dengan cepat dan gunakan hanya jika ada uang berlebih.

* Disiplin. Tetapkan batas atas dan batas bawah. Misalnya, 33% di atas dan 5% di bawah. Taati aturan itu dan jangan sekali-kali mengikuti nafsu dan emosi Anda. Kalau Anda berani mengambil resiko, tidak apa-apa tanpa cut loss, kecuali 1) Anda pakai margin, 2) harga saham sudah tergolong tinggi, dan 3) ketika Anda masuk, harga atau tren berbalik arah.

* Tekun dan geluti secara serius. Lakukan analisis dan review portofolio secara berkala. Saya sarankan untuk memegang tidak lebih dari 9 jenis saham saja. Fokus pada maksimal 3 saham dan hold 1-2 saham untuk tetap dipegang untuk satu tahun. Kemampuan manusia terbatas, jadi baiknya jangan terlalu greedy.

* Belajar fundamental ekonomi global dan emiten tertentu adalah suatu keharusan. Lebih baik lagi jika Anda juga mengikuti selalu berita nasional dan mengamati korelasinya dengan gerakan di bursa.

* Simak karakteristik unik bursa. Misalnya, biasanya ada kecenderungan naik sekitar April-Mei sebagai antisipasi publikasi laporan keuangan dan pembagian dividen (sell). Sebaliknya, pada bulan September-Oktober seperti sekarang, biasanya kecenderungan turun karena sepi, tidak ada berita dan aktivitas (buy). Sementara pada akhir tahun ada kecenderungan naik, sebagai antisipasi window dressing dan menyambut january effect (sell). Pada bulan Februari-Maret, biasanya terjadi koreksi pasca window dressing dan january effect (buy). Begitu seterusnya.

* Broker juga manusia. Ajak mereka makan siang dan make friendship. Lakukan saja dengan tulus. Jangan pernah mengharapkan Anda akan mendapatkan insider information dari sini. Selain tidak etis, hal itu juga melanggar hukum (ilegal).

* Mohon bimbingan yang di atas. Percayalah bahwa banyak variabel yang berpengaruh tetapi berada di luar kendali kita. Di situlah peran tangan Tuhan berkuasa. Dan ketika Anda mendapatkan gain, jangan lupa sumbangkan sebagian dari apa yang Anda terima dan tetaplah bersikap rendah hati. Investor besar yang saya tahu rata-rata orang yang low profile, sederhana, dan tidak suka banyak bicara.

Informasi, analisis/strategi, sikap mental dan emosi, serta luck, tetap merupakan faktor utama yang menunjang keberhasilan Anda.
.

ILUSTRASI INVESTASI SAHAM (4)

Hukum Jual Beli Saham serta Trading Options dan Sekuritas
Kamis, 23/10/2008 22:27 WIB | email | print | share
Assalamu alaikum wr wb,

Ustadz, saya ingin menanyakan mengenai hukum transaksi jual beli saham dan trading options, maupun trading sekuritas lainnya di bursa efek.

Demikian pertanyaan dari saya dan mohon jawaban dari ustadz..

Wassalamu alaikum wr wb.







abu umar

Jawaban
Wassalamu'alikum Wr.Wb.

Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:

1.Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2.Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3.Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4.Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5.Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6.Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7.Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8.Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9.Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10.Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah : 1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).

Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori salah likuid dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar .

Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:

■Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah;
■Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
■KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
■Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor;
■Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi;
■Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek;
■Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:

1.Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1.Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2.Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
3.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
4.Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
3.Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Kriteria Surat Berharga Syariah

Efek Syariah adalah surat berharga yang akad maupun cara penerbitannya tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.

Jenis Surat Berharga Syariah

1.Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah
2.Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
3.Unit Penyertaan KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah.
4.Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul dikemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5.Surat Berharga Komersial Syariah adalah Surat Pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Transaksi Surat Berharga Syariah yang Dilarang:

1.Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi gambling (maysir) yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, maysir, dan zhulm.
2.Tindakan yang dimaksud di atas meliputi:
■Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
■Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling)
■Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
■Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
■Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
■Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut
■Ihtikar (penumpukan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain
Penentuan Harga Pasar Wajar

1.Harga pasar wajar dari Efek Syariah seharusnya mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut sesuai dengan mekanisme pasar yang tidak direkayasa.
2.Bila harga pasar wajar sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 di atas sulit untuk ditentukan, maka dalam hal efek syariah tersebut diperdagangkan melalui bursa dapat digunakan harga rata-rata tertimbang dari transaksi pada hari bursa yang terakhir sebagai rujukan.
Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengeksploitasi peluang capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya (prinsip hadits: “la tabi’ ma laisa ‘indak). Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.

Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).

Di Bursa Efek Indonesia (BEi) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi.

Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel

Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.

Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.h. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.h.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan futures yang kebanyakan pada commoditas bisa dalam bentuk metal, hasil bumi, dan inetrumen keuangan adalah:

1.Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.
2.Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.
3.Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).
4.Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di BEI suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.
5.Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.
Dengan demikian, jual-beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid, maupun mengharap deviden dengan memilikinya sampai jatuh tempo untuk efek syariah (hold to maturity) di samping dapat difungsikan sewaktu-waktu dapat dijual (available for sale) keuntungan berupa capital gains dengan kenaikan nilai saham seiring kenaikan nilai dan kinerja perusahaan penerbit (emiten) dalam rangka menghidupkan investasi yang akan mengembangkan kinerja perusahaan, adalah sesuatu yang halal sepanjang usahanya tidak dalam hal yang haram. Namun ketika aktivitas jual beli saham tersebut disalah gunakan dan menjadi alat spekulasi mengejar keuntungan di atas kerugian pihak lain, maka hukumnya haram karena berubah menjadi perjudian saham. Demikian halnya trading options sebagaimana dalam futures trading konvensional (futures contract) juga haram hukumnya karena mengandung unsur yang diharamkan syariah setidaknya maysir dan riba. Semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.

Wallau A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah

Al-Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Komisi Fatwa MUI